Medan Terkini

Eks Pejabat Pelat Merah yang Gelapkan Uang Jemaat Aek Nabara Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang

Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik senilai Rp 28 Miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
PENGGELAPAN UANG - Tampang Andi Hakim Febriansyah, tersangka dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak Rp 28 Miliar, Rabu (29/4/2026). Ia malu-malu sambil menutup wajahnya, ketika ditanya apakah uang digunakan untuk umrah sekeluarga. 

Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.

Jika tidak, keduanya akan ditangkap Interpol, dan prosesnya akan lebih sulit, karena Polda Sumut sudah mengajukan red notice.

Akhirnya pihak keluarga kooperatif, mau membujuk tersangka pulang.

Perjalanan kepulangan Andi dan istrinya cukup panjang, karena mereka berada di Australia.

Dari Australia keduanya terbang ke Singapura, lalu ke Malaysia.

Dari Malaysia ini mereka tiba di bandara Internasional Kualanamu, dan langsung ditangkap.

"Perlu rekan-rekan ketahui, bahwa pada saat pengajuan kami kepada Hubinter untuk penerbitan red notice tersebut, menunggu proses penerbitan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya untuk Subdit Fismondev, melakukan upaya-upaya lain agar tersangka bisa kembali ke Indonesia,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).

"Kemudian juga kita koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia untuk kembali ke Indonesia,"sambungnya.

Ketika ditangkap di bandara Internasional Kualanamu, Andi tampak mengenakan topi hitam, kaus cokelat, dan celana jeans.

Sedangkan istrinya, Camelia Rosa mengenakan jaket dan topi biru.

Keduanya terlihat berjalan dikawal ketat personel Polisi.

Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk pemberkasan. Insya allah apabila nanti memang ada tersangka lain dari pengembangan-pengembangannya pemeriksaan nanti, mudah-mudahan bisa kita ungkap demikian."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank Pelat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved