Medan Terkini

Eks Pejabat Pelat Merah yang Gelapkan Uang Jemaat Aek Nabara Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang

Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik senilai Rp 28 Miliar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
PENGGELAPAN UANG - Tampang Andi Hakim Febriansyah, tersangka dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak Rp 28 Miliar, Rabu (29/4/2026). Ia malu-malu sambil menutup wajahnya, ketika ditanya apakah uang digunakan untuk umrah sekeluarga. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik senilai Rp 28 Miliar, yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah, kepala bank pelat merah Unit Aek Nabara, Rantauprapat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya bukan hanya menangani kasus penggelapan saja, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab, uang jemaat gereja diduga untuk membeli aset.

Ferry mengatakan, Andi Hakim Febriansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 6 Mei kemarin.

Artinya, saat ini Andi menyandang dua status tersangka, yaitu penggelapan dana pencucian uang.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Camelia Rosa, istri Andi dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang jemaat gereja Katolik melalui perusahaan PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Akan tetapi, istri eks pejabat bank pelat merah itu tidak ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

Penyidik memiliki pertimbangan kalau tersangka tidak melarikan diri, dan dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

"Benar. AH ditetapkan tersangka TPPU, bersama istrinya CR,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (12/5/2026).

Kronologis Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Pelat Merah yang Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Dari Australia Hingga ke Kualanamu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Pelat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi bernama Deposito Investment, dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sebelum ditangkap, Polisi telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved