Medan Terkini

Pria di Medan Amplas Ditangkap, Polisi Amankan 100 Gram Ganja yang Siap Diedarkan

Seorang pria berinisial MAR, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGEDAR NARKOBA - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bagian pengedar ganja di Kota Medan, Selasa (5/5/2026) kemarin. Saat diamankan, dari tangan pria berusia 25 tahun itu didapatkan narkotika jenis ganja seberat 100 gram. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang pria berinisial MAR, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria 25 tahun itu diciduk oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena diduga menjadi bagian dari pelaku penyalahgunaan narkotika. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Sumber Utama, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas.

Katanya, dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan masyarakat itu pihaknya mengamankan pelaku pada Selasa (5/5/2026) kemarin. 

"Dari penelusuran tim di lapangan, akhirnya kita mengamankan seorang pria berinisial MAR yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku kita amankan pada Selasa kemarin sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Rafli, Selasa (12/5/2026). 

Dari pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku sudah beberapa kali melakukan peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Medan Amplas. Untuk menindaklanjuti laporan ini tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melalui Tim 11 Subnit 2 Unit III langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Tak ingin kehilangan kesempatan, tim kita langsung bergerak ke lokasi yang diduga sering digunakan pelaku untuk transaksi," katanya. 

Dari penggrebekan hampir tengah malam itu, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang telah diincar oleh petugas kepolisian. Setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang dibawa pelaku. 

Dari hasil penggeledahan, tim akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja total 100 gram yang diletakkan di beberapa bungkusan. Seperti satu bungkus plastik yang berisi 95,39 gram, serta enak paket berisikan ganja siap edar seberat 10,5 gram, dan satu unit telepon seluler. 

“Total ganja yang kami sita dari pelaku, beratnya lebih dari 100 gram. Pelaku ini merupakan target operasi kami, karena informasi yang kami dapatkan pelaku sudah hampir 2 bulan mengedarkan narkoba disana,” katanya. 

Dalam pemeriksaan awal, Rafli menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A. Petugas pun, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku tersebut, untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.

“Dalam kasus ini kami sedang mengejar pelaku yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan, kami tidak akan berhenti sampai di pelaku ini saja,” ucapnya. 

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved