Sri Kumala Bantah Terkait SPPG di Asahan, Pemodal Bongkar Bangunan karena tak Dibagi Fee 

Ia belum dapat memastikan karena belum melihat secara langsung dokumen yang menunjukan kepemilikan SPPG tersebut.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
BANGUNAN DIBONGKAR - Bangunan SPPG yang sudah berjalan empat bulan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dibongkar pemodal akibat tidak adanya kepastian dari pengelola, Senin (11/5/2026). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com 

"Perjanjiannya dengan Ibu Sri Kumala, mereka punya titik koordinat dan tempat sebidang tanah. Sedangkan kami, full bangunan dari kami," jelasnya.

Ungkapnya, Sri Kumala adalah perpanjangan tangan dari Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

"Yayasannya ada di Jakarta, yayasan YPPSDP, dia (Sri Kumala) hanya sebagai perpanjangan tangan," katanya.

Sehingga, akibat tidak adanya kepastian dari pihak pengelola, pihak pemodal akhirnya mengambil sikap untuk membongkar mandiri yang dianggap hak pemodal.

"Kami bongkar itu yang pertama sesuai dengan yang ada di nota-nota bon yang kami punya. Kalau bangunan yang sudah ada tidak kami runtuhkan," katanya.

Mulai dari seng, kayu, hingga batu akan diambil kembali oleh pihak pemodal yang dianggap sebagai milik mereka.

"Memang di bulan pertama dan kedua kami menerima fee. Itu tidak kami pungkiri, tapi setelah itu ada ketidaknyamanan, kami berusaha untuk negosiasi tapi tidak jumpa negosiasinya," pungkasnya.

Pihak Polsek, Pemerintah, dan Babinsa turun ke lokasi untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemodal. Namun, negosiasi masih belum diterima dan para pekerja terus membongkar seng dan bangunan SPPG.

Diberhentikan Sementara

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan akan diberhentikan sementara dikarenakan tidak layaknya bangunan untuk melayani makanan bergizi gratis (MBG) bagi penerima manfaat.

Koordinator SPPG Asahan, Adi mengaku, pemberhentian tersebut akan diberikan karena tidak layaknya bangunan setelah dibongkar.

"Kalau itu untuk pelayanan kita berhentikan sementara, kami juga masih menunggu surat suspennya ini," kata Adi.

Ungkapnya, selama masa pemberhentian, maka penerima manfaat sementara waktu tidak akan menerima MBG dari SPPG Mekar Sari.

"Karena mengingat bangunannya seperti itu, maka sementara akan diberhentikan sampai waktu yang tidak ditentukan. Kalau dipaksakan, karena ini bangunannya dibiarkan begitu maka tidak layak untuk standar MBG," katanya.

Katanya, saat ini pihaknya masih mempersiapkan surat suspen terhadap SPPG tersebut.

"Saat ini kami masih proses pengeluaran surat suspennya. Karena ini masuk dalam perkara yang mayor atau sudah besar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved