Kunjungi Toba, Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan regulasi nasional untuk memberikan pengakuan, perlindungan,

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Eti Wahyuni
IST
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Hotel Labersa, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Hotel Labersa, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan regulasi nasional untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat di Indonesia.

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung, dan dihadiri anggota Baleg DPR RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kepala daerah se-kawasan Danau Toba, DPRD kawasan Danau Toba, akademisi Universitas HKBP Nommensen, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, serta perwakilan komunitas Masyarakat Adat.

Martin Manurung menegaskan, pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Ia menyebut, RUU Masyarakat Adat telah terlalu lama tertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama hampir 18 tahun.

"Baleg berupaya sepenuhnya agar RUU yang sudah lama teronggok di Prolegnas ini dapat segera diselesaikan," ujar Martin Manurung, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Haul ke-78 Sultan Machmoed Jadi Momentum Konsolidasi Masyarakat Adat di Langkat

Ia menjelaskan, Baleg DPR RI saat ini melakukan kunjungan di tiga provinsi, yakni Bali, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Menurutnya, ketiga wilayah tersebut masih memiliki sistem budaya, pranata sosial, dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya RUU ini dalam menjawab konflik agraria, kriminalisasi Masyarakat Adat, serta berbagai persoalan yang selama ini dihadapi komunitas adat di berbagai daerah.

Wakil Menteri PPN/ Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar soal regulasi, melainkan upaya menjaga hubungan manusia dengan alam, budaya, dan masa depan bangsa.

"Masyarakat Adat telah menjaga keseimbangan sosial dan ekologis jauh sebelum konsep pembangunan modern dikenal," ujar Febrian Alphyanto.

Sementara itu, Ephorus HKBP Victor Tinambunan, menegaskan bahwa isu Masyarakat Adat tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga identitas, keadilan sosial, dan perlindungan kelompok rentan.

Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan untuk menjawab persoalan konflik agraria dan kriminalisasi yang masih dialami komunitas adat.

Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran menyoroti rumitnya proses pengakuan Masyarakat Adat di kawasan Danau Toba. Ia menyebut hingga kini belum ada komunitas adat di Kabupaten Toba yang memperoleh pengakuan resmi meskipun Perda Masyarakat Adat telah disahkan sejak 2020.

Menurutnya, sedikitnya terdapat 29 komunitas adat hasil pemetaan partisipatif dengan luas sekitar 37 ribu hektare yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan.

Sepanjang 2022–2026, tercatat 43 anggota Masyarakat Adat mengalami kriminalisasi akibat mempertahankan tanah adatnya.

"Kami tidak ingin keberadaan Masyarakat Adat dievaluasi seolah-olah harus dibuktikan kembali, karena kami tumbuh secara alami jauh sebelum negara ini berdiri,” tegasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved