RUU Masyarakat Adat

Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Tano Batak: Momentum Percepatan RUU Masyarakat Adat

Kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kabupaten Toba menjadi babak baru dalam perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Istimewa
Kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pertemuan yang digelar di Hotel Labersa, pada Sabtu (9/5/2026) ini mempertemukan wakil rakyat, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas adat untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.  

TRIBUN-MEDAN.COM - Kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi babak baru dalam perjuangan panjang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat

Pertemuan yang digelar di Hotel Labersa, pada Sabtu (9/5/2026) ini mempertemukan wakil rakyat, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas adat dalam satu ruang dialog yang sarat makna.

Kunjungan Baleg DPR RI ke Tano Batak ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat adat benar-benar terakomodasi dalam regulasi nasional.

RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga instrumen keadilan sosial, perlindungan budaya, dan keberlanjutan ekologis bagi bangsa Indonesia.

Mandat Konstitusi

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pengesahan UU Masyarakat Adat merupakan amanat Pasal 18B UUD 1945.

Ia menyoroti bahwa RUU ini telah tertahan hampir 18 tahun dalam Prolegnas.

Baleg DPR RI kini melakukan kunjungan ke tiga provinsi — Bali, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara — untuk menyerap aspirasi dari wilayah yang masih memiliki sistem budaya, pranata sosial, dan hukum adat yang hidup.

Suara dari Pemerintah dan Tokoh Agama

Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri PPN/Bappenas, menekankan bahwa pembahasan RUU bukan sekadar regulasi, melainkan upaya menjaga hubungan manusia dengan alam, budaya, dan masa depan bangsa.

Sementara, Victor Tinambunan, Ephorus HKBP, menegaskan bahwa isu masyarakat adat menyangkut identitas, keadilan sosial, dan perlindungan kelompok rentan.

Aspirasi Komunitas Adat

Jhontoni Tarihoran (AMAN Tano Batak) menyoroti 29 komunitas adat di Toba yang belum diakui meski Perda telah disahkan sejak 2020.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak perlu “dibuktikan kembali” karena keberadaannya sudah ada jauh sebelum negara berdiri.

Roganda Simanjuntak (BRWA Sumatera) melaporkan 159 peta wilayah adat telah diregistrasi di Sumatera Utara, namun pengakuan resmi masih minim.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved