Sumut Terkini

Dante Sinaga Keberatan Dakwaan Jaksa Dikasus PT Inalum, Kuasa Hukum Nilai Prematur

Para terdakwa terlibat korupsi penjualan paduan aluminium yang berujung tunggakan pembayaran mencapai Rp 141 miliar.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026). 


Menurut Kasmin, penetapan status tersangka hingga terdakwa terhadap Dante terkesan prematur. “Menurut kami ini prematur, terkesan dipaksakan tanpa didukung bukti yang kuat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang dipersoalkan, seperti nota kesepahaman dan persetujuan lainnya, memiliki dasar regulasi internal perusahaan, termasuk melalui Surat Keputusan Direksi.

"Semua ada aturannya, termasuk dalam SK Direksi. Mekanisme pembayaran juga diatur, bisa melalui metode tertentu seperti SKBDN atau tunai. Jadi tidak bisa serta-merta disimpulkan ada pelanggaran,"jelasnya.


Terkait keberatan atau eksepsi yang diajukan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.


"Kita hanya menyampaikan keberatan. Soal diterima atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim."


Pada kasus ini ada empat terdakwa antara lain, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. Kemudian Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.

Lalu Oggy Achmad Kosasih alias OAK selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019, serta satu lainnya, Joko Sustrino Direktur Utama PT PASU. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebutkan, para terdakwa terlibat korupsi penjualan paduan aluminium yang berujung tunggakan pembayaran mencapai Rp 141 miliar.

Jaksa menyampaikan, para terdakwa mengubah skema pembayaran dari cash dan SKBDN menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. 

Perubahan skema pembayaran itu mengakibatkan PT PASU tidak melakukan kewajibannya atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved