Sumut Terkini
Kalah Seleksi jadi Calon di Pilkades Tanjung Gusta, Para Balon Minta Tunjukkan Nilainya ke Pemkab
Ia pun meminta agar ada transparansi soal seleksi yang dilakukan berapa skor atau nilai yang mereka dapatkan saat seleksi.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan yang dialami oleh Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal, Rabu (6/5/2026).
Pada Pilkades tahun ini, Desa Tanjung Gusta sempat menjadi desa yang paling banyak peminatnya lantaran totalnya ada 9 orang yang mendaftar sebagai calon.
Balon Kades yang namanya tidak lolos dalam seleksi calon kini keberatan dan menganggap telah terjadi cacat hukum dan pelanggaran prosedur yang sangat masif atas tahapan Pilkades di desa mereka.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Merry Alfrida Sitepu didampingi anggota dewan lain Antony Napitupulu yang juga merupakan warga Tanjung Gusta.
Hadir dalam RDP pihak Pemkab mulai dari Asisten I, Z A Hutagalung, Inspektur Edwin Nasution, Kadis PMD Anita Situmorang, Camat, Plt Kades, BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) tingkat Desa. Saat RDP ini ada 4 Balon Kades yang hadir.
Banyak hal yang saat itu mereka sampaikan secara bergantian yang intinya meminta agar Pilkades dilaksanakan secara transparan. Disebut mulai dari Pembentukan P2K sudah dianggap tidak transparan.
Penjaringan disebut dilakukan secara tertutup sehingga yang terpilih akhirnya adalah orang-orang dekat dengan calon petahana.
"Saya mungkin sarjana masuk angin, masa saya kalah sama yang (tamat) SMP. Saya orang yang langsung tersakiti karena saya sudah lama berbuat. Masa saya ada 5 ribu dan sudah ada 6 ribu KTP yang dukung saya," kata Agustinus Purba salah satu balon.
Ia pun meminta agar ada transparansi soal seleksi yang dilakukan berapa skor atau nilai yang mereka dapatkan saat seleksi.
Dianggap mereka berhak untuk tahu untuk hal itu. Karena saat pengumuman tidak ada nilai yang dicantumkan.
Saat ini Bakal Calon di Tanjung Gusta ini sudah didampingi penasehat hukum, Irvan JM Simatupang.
Mewakili kliennya, banyak juga yang saat itu ia pertanyakan. Mulai dari tata cara pembentukan P2K, kenetralan P2K hingga ada tidaknya Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) calon penahanan. Disebut ini adalah syarat yang harus dilengkapi oleh calon petahana.
"Berdasarkan UU keterbukaan informasi publik kami perlu tau itu apakah sudah diserahkan atau tidak. Kemudian kami mohon supaya dikasih tunjuk hasil seleksi. Kami mau tau bagaimana penilaiannya," kata Irvan.
Terkait hasil nilai seleksi yang dilakukan, Inspektur Edwin Nasution dalam RDP ini menegaskan kalau pihak Pemkab tidak bisa untuk membuka hasil karena tetap yang mereka pedomani adalah Perbup.
"Kami tidak ada yang kenal 9 calon ini. Kalau Kadis PMD buka hasilnya di sini artinya menyalahi wewenang. Kami nanti bisa digugat yang lain. Tapi kalau disuruh hakim kami baru bisa buka. Kami di sini posisi netral," sebut Edwin.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ada 15.300 Kasus TBC di Sumut, Dinkes Adakan 261 Desa Siaga |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp 141 Milliar, Tiga Mantan Petinggi PT Inalum serta Dirut PT Pasu Diadili |
|
|---|
| PT Dairi Prima Mineral Tegaskan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Pasca Persetujuan AMDAL |
|
|---|
| Kenaikan Harga Minyak Goreng Picu Inflasi April 2026 di Siantar |
|
|---|
| 6 Pelaku Begal Diamankan Petugas, Satu Anak di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KALAH-SELEKSI-Bakal-calon-Kepala-Desa-Tanjung-Gusta.jpg)