Berita Viral

KELICIKAN 3.000 ASN Pakai Aplikasi Ilegal Demi Presensi Fiktif, Guru Hingga Nakes, Polisi Selidiki

Kelakuan licik ASN di Pemkab Brebes terkuak setelah Bupati membuat laporan di Polisi. 

Tayang: | Diperbarui:
Pinterest/Canva
Ilustrasi ASN - Kelakuan licik ASN di Pemkab Brebes terkuak setelah Bupati membuat laporan di Polisi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan licik ASN di Pemkab Brebes terkuak setelah Bupati membuat laporan di Polisi. 

Sebanyak 3.000 ASN di Pemkab Brebes menggunakan apliasi ilegal agar bisa mengelabui presensi

Presensi fiktif ini dilakukan mereka agar tetap mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) secara utuh tanpa potongan, meskipun tidak full ngantor atau bahkan bolos kerja.

Dari penelusuran sementara, mayoritas mereka yang melakukan presensi fiktif adalah guru, nakes, hingga pejabat pemerintahan.

Atas temuan itu, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma pun menindaklanjuti temuan praktik kecurangan presensi menggunakan aplikasi ilegal tersebut. 

Selain menyiapkan sanksi tegas, Pemkab Brebes telah melaporkan temuan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjutinya. Karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” ujar Paramitha seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/5/2026).

Baca juga: Sosok Sidik Jafar Ketua DPRD Terinjak-injak Kuda Saat Acara Kirab Budaya Dilarikan ke RS

Baca juga: Diisukan Drop Masuk RS, Menkeu Purbaya Kedapatan Posting Lagi Asyik Berenang: Siap-siap Serok Ya

Dia menilai, praktik presensi fiktif ini berkaitan dengan pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN.

Maksudnya, para ASN tetap menerima TPP secara penuh meski tidak bekerja secara semestinya.

Dengan begitu, praktik ini sama halnya merugikan keuangan negara.

"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat atau mungkin jam kerjanya seenaknya hadir begitu, tetapi dihitung penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” terang Paramitha.

Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian juga menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta yang terlibat dalam praktik tersebut.

3.000 ASN Terdeteksi Presensi Fiktif

Berdasarkan temuan sementara Pemkab Brebes, terdapat 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal yang memungkinkan mereka presensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja. 

“Hasil temuan sementara ada sekira 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru,” kata Paramitha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved