Kekayaan Bobby Nasution Hanya Naik Rp 21 Juta, Pengamat Sebut tak Rasional
Menurutnya, data laporan jumlah kekayaan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut seharusnya dicek kembali oleh pihak KPK.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Harta kekayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution tahun 2025 naik Rp 21 juta dibanding tahun 2024. Sementara untuk Wakil Gubernur Sumut Surya meningkat Rp 1,1 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis, harta kekayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya untuk periode tahun 2025.
Berdasarkan rilis di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Bobbby memiliki harta kekayaan sebesar Rp 57,8 miliar.
"Total harta kekayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution tanggal laporan 31 Desember 2025 Rp 57.863.085.332," demikian tertulis di LHKPN KPK yang dilihat Selasa (5/5/2026).
Harta kekayaan Bobby tercatat naik sebesar Rp 21 juta dibandingkan tahun 2025. Pada tahun 2024, Bobby melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 57.842.306.462.
Sementara itu, harta kekayaan Wakil Gubernur Sumut Surya sebesar Rp 5,5 miliar. Jumlah ini naik sekitar Rp 1,1 miliar dibanding laporan terakhir tahun 2023 yakni Rp 4,4 miliar.
Baca juga: Perkuat Tata Kelola Harta Peninggalan, Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik 4 Pejabat Kurator Keperdataan
Menanggapi hal itu, Pengamat Anggaran Sumut Elfenda Ananda mengatakan, laporan jumlah kekayaan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, KPK di LHKPN tidak rasional dan perlu dikaji ulang.
Elfanda yang juga sebagai Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut ini mengatakan, apalagi perbandingan penambahan jumlah harta kekayaan antara gubernur dan wakil gubernur Sumut perbedaannya cukup jauh.
"Sangat tidak rasional ya (LHKPN milik Bobby). Lebih rasional lagi laporan harta kekayaan Wagub Surya. Kalau dihitung Rp 1,1 miliar dengan rata-rata per bulan yang masuk itu lebih rasional walau pun menurut saya belum betul-betul datanya dilaporkan semua," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (5/5).
Menurutnya, data laporan jumlah kekayaan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut seharusnya dicek kembali oleh pihak KPK.
"Karena ini hak pengelolaan keuangan di kepala daerah, bukan wakil, jadi perbandingan antara kepala dan wakil saja begitu lebih banyak wakilnya. Itu sesuatu yang menjadi tanda tanya publik dan perlu penelusuran random," ucapnya.
Dikatakannya, penelusuran itu bisa dimulai dari seluruh rekening kepemilikan gubernur dan wakil gubernur.
"Penelusuran itu sudah punya rekening apa dan segala macam, bisa saja ada titip-titip lain di orang sekeliling, bisa dilakulan oleh pihak PPATK untuk menelusuri orang sekitar," katanya.
Menurutnya, sistem pencatatan LHKPN juga perlu diperbaiki. Sebab, tujuan adanya laporan kekayaan untuk menghindari terjadinya korupsi.
"Jadi sebenarnya dari sisi metode pencatatan pelaporan itu, administratif. Itu kan bisa dibilang tergantung kejujuran orangnya. Kita tahu dari sisi pelaporan diharapkam kejujurannya," ucapnya.
Menurutnya, angka kekayaan Gubsu Bobby hanya Rp 21 juta bisa menjadi pertanyaan publik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Kita tahu, kepala daerah terhadap PAD itu ada (bagian) dan itu resmi diatur dalam undang-undang, jadi (laporan harta kekayaan) itu bisa dilihat dalam konteks kejujuran," tuturnya.
Dikatakannya, jika metode LHKPN lemah, tentu membuat kepercayaan masyarakat berkurang.
"LHKPN ini untuk mencegah korupsi. Tapi kalau metodenya lemah, kemudian mudah dibohongin datanya, akan membuka sesuatu yang menjadi tidak dipercayai publiki, ini catatan untuk penyelenggara," jelasnya.
Sebab, lanjutnya, pemerintah daerah mendapatkan uang tambahan dari berbagai hal seperti upah pungut transportasi dan PAD, itu semua sudah diatur dalam undang-undang.
"PAD itu misal ada Rp 8 triliun nggak mungkin harta kekayaannya nambah hanya Rp 21 Juta. Itu sangat tidak rasional. Seharusnya ini diuji. Kalau pun misal dia nggak megang uangnya, mungkin bisa saja dititip-titip cukup banyak. Karena dari posisi ia adalah kepala daerah," jelasnya.
| LHKPN 2025, Harta Gubernur Sumut Bobby Nasution Naik Rp 21 Juta dan Wagub Surya Rp 1,1 M |
|
|---|
| Keren, Peta Kepatuhan LHKPN Pegawai ASN Pemko Siantar Capai 99,6 Persen |
|
|---|
| Paling Lambat 31 Maret 2026, Inspektorat Siantar Siapkan Sanksi ke Pelanggar Kewajiban LHKPN |
|
|---|
| 87,6 Persen ASN di Siantar Taati Kewajiban LHKPN, Inspektorat Siapkan Sanksi ke Pelanggar |
|
|---|
| Surati OPD, Inspektorat Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubernur-Sumut-Bobby-Nasution-dan-Wakil-Gubernur-Sumut-Surya-1.jpg)