Surati OPD, Inspektorat Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar
LHKPN merupakan tuntutan yang diatur oleh Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 LHKPN wajib disampaikan setiap 1 tahun sekali
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Inspektorat Kota Pematangsiantar akan menyurati pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jabatan tertentu di lingkungan Pemko Pematangsiantar untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga per 31 Maret 2026 mendatang.
LHKPN merupakan kewajiban periodik yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik menyampaikan bahwa kewajiban LHKPN merupakan tuntutan yang diatur oleh Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 LHKPN wajib disampaikan setiap 1 tahun sekali secara periodik atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
“Untuk itu, draft Surat Edaran sudah kami persiapkan, tinggal menunggu Surat Edaran/Instruksi resmi KPK terkait hal tersebut yang biasanya disampaikan ke Instansi setiap awal tahun,” kata Siddik.
Inspektorat Kota Pematangsiantar akan mengingatkan PNS di jabatan-jabatan untuk melaporkan harta kekayaannya pada rentang waktu pelaporan LHKPN yang dibuka oleh KPK.
Baca juga: Respon Kajari Deli Serdang soal Harta Anggotanya Hanya Rp 4 Juta di LHKPN tapi Punya Kafe dan Kosan
Siddik meminta peran serta dan sikap kooperatif dari pejabat terkait untuk menunaikan kewajiban ini sehingga Indeks Kepatuhan LHKPN di Lingkungan Pemko Pematangsiantar tetap terjaga yang menggambarkan integritas penyelenggara pemerintahan.
“Peraturan KPK tetap mengikat dan berlaku untuk dilaksanakan,” kata Siddik.
Mengutip Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang LHKPN, beberapa jabatan yang wajib menyetorkan laporan kekayaannya kepada KPK adalah Wali Kota, Wakil Wali Kota, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Direktrut Rumah Sakit Umum Daerah, Pejabat Administrator (Eselon III) dan yang disamakan.
Kewajiban LHKPN juga disematkan kepada Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan yang disamakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Fungsinal Auditor, Pejabat Fungsional pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan, Pejabata Pengadaan Barang dan Jasa, Direksi BUMD, Dewan Pengawas BUMD, dan Kepala Bagian atau dan yang disamakan di BUMD.
Secara nasional, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN KPK per hari Senin (5/1), diketahui tingkat kepatuhan LHKPN baru mencapai 6,49 persen atau 27.878 pelapor dari 429.705 wajib lapor.
| Paling Lambat 31 Maret 2026, Inspektorat Siantar Siapkan Sanksi ke Pelanggar Kewajiban LHKPN |
|
|---|
| Inspektorat Siantar Sidak Dinas LH, Dalami Polemik Petugas Kebersihan yang Fokus Cari Barang Bekas |
|
|---|
| Soroti Aset Mobil Pikap Milik Desa Alur Cempedak yang Hilang, Ini Kata Inspektorat Langkat |
|
|---|
| Sempat Jalani Pemeriksaan, Kadis Perikanan Deliserdang Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Main HP saat Gubernur Sampaikan Arahan, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut Dicopot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wali-Kota-Pematangsiantar-dan-Organisasi-Perangkat.jpg)