Sumut Terkini
MODANTARA Sebut Kebijakan Potongan 8 Persen Bisa Guncang Industri Transportasi Online
Bagi industri, mitra pengemudi merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Efeknya kompleks, sistemik, dan bahkan dapat mengancam kestabilan ekonomi serta iklim investasi.
Setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra. Sehingga mitra memiliki kebebasan untuk memilih layanan dengan pembagian hasil yang disesuaikan dengan kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.
"Bagi hasil atau potongan platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Pertanyaannya adalah: apakah batas 8 persen benar-benar akan memperkuat penghasilan mitra dalam jangka panjang, atau justru mengurangi permintaan, layanan, dan kesempatan kerja fleksibel yang selama ini menopang mereka?," ujar Agung.
MODANTARA melihat bahwa pemaksaan potongan platform tunggal dapat menghilangkan kompetisi yang menjadi landasan bagi inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra, potensi penyesuaian harga kepada konsumen.
Mengancam keberlangsungan layanan khususnya di area dengan margin rendah, karena platform harus berfokus kepada volume yang lebih besar dan memaksa platform beroperasi dengan struktur biaya ramping dan melakukan efisiensi berlebihan yang berdampak ke kualitas pelayanan konsumen.
"Di India contohnya, platform komisi rendah Ola terpaksa memangkas jumlah pekerja perusahaan dan mengurangi insentif pengemudi secara signifikan agar bisa beroperasi dengan komisi yang rendah," terangnya.
Efisiensi operasional yang dapat berdampak pada kualitas layanan Selain itu, kebijakan batas komisi 8 persen berpotensi akan menjadi yang terendah di dunia yang ditetapkan oleh pemerintah.
Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30 persen untuk layanan ride-hailing dan delivery, tergantung model bisnis dan tahap pasar.
Hal ini akan berdampak negatif kepada daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi dunia dan upaya menarik investor ke Indonesia.
Sampai saat ini, MODANTARA belum mendapatkan salinan Perpres 27/2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online yang dinyatakan telah ditandatangani oleh presiden, agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut dan detail.
Meski demikian, MODANTARA menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.
"MODANTARA percaya bahwa kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional," katanya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PT Rosin Chemicals Indonesia Akan Tempuh Langkah Hukum atas Penyebaran Informasi Tidak Benar |
|
|---|
| 2 dari 4 Tersangka yang Bunuh Lansia di Pekanbaru Diringkus Polisi di Kota Binjai, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Bapenda Sumut Terapkan Aturan Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi |
|
|---|
| Pemprov Sumut Usul 9759 Kuota CPNS 2026, Terbanyak Tenaga Pengajar |
|
|---|
| Hardiknas, Bobby Nasution Minta Kenaikan Gaji Guru Secara Berkala Setiap Tahunnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DRIVER-OJOL-Sejumlah-driver-ojek-online.jpg)