Breaking News

Sumut Terkini

MODANTARA Sebut Kebijakan Potongan 8 Persen Bisa Guncang Industri Transportasi Online 

Bagi industri, mitra pengemudi merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital.  

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
ILUSTRASI DRIVER OJOL- MODANTARA mencermati pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, khususnya terkait perlindungan pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta rencana peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi.   

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) mencermati pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, khususnya terkait perlindungan pekerja transportasi online, perluasan jaminan sosial, serta rencana peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi.  

Direktur Eksekutif MODANTARA,Agung Yudha, mengatakan, MODANTARA menghormati perhatian Presiden terhadap kesejahteraan mitra pengemudi.  

Bagi industri, mitra pengemudi merupakan bagian utama dari ekosistem mobilitas dan pengantaran digital.  

Karena itu, setiap upaya memperkuat perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan keberlanjutan penghasilan mitra perlu didukung.  

Namun, MODANTARA menilai bahwa rencana pembatasan bagi hasil antara mitra dengan platform aplikator menjadi maksimum 8 persen adalah kebijakan yang terlalu drastis, terlalu dipaksakan, dan berisiko menimbulkan dampak sistemik yang bisa menghentikan denyut nadi ekonomi digital Indonesia, jika diterapkan tanpa kajian dan diskusi mendalam dengan para pelaku industri.  

Menyikapi hal tersebut, MODANTARA secara tegas meminta pemerintah untuk meninjau kembali secara menyeluruh angka bagi hasil platform yang diubah menjadi 8 persen dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.  

"Kami meyakini bahwa niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, tidak boleh berubah menjadi krisis baru," ujarnya. 

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, namun kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem," katanya. 

Batas potongan 8 persen mungkin terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas, bahkan dapat mengurangi ruang platform untuk menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra. 

“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya.” tambahnya.  

Menurut MODANTARA, isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya menjadi angka potongan platform.  

Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital melibatkan struktur biaya yang kompleks, mulai dari teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan. Sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern.  

Saat ini, sektor mobilitas dan pengantaran digital telah, melibatkan 2–4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama dan tambahan. 

Berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perputaran ekonomi nasional, serta mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas Lebih jauh, keberlanjutan yang dimaksud tidak hanya menyangkut platform sebagai entitas bisnis, tetapi juga seluruh ekosistem yang terhubung di dalamnya, mulai dari jutaan mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga pekerja di berbagai sektor yang mengandalkan layanan mobilitas dan pengantaran dalam aktivitas sehari-hari, termasuk masyarakat yang bergantung pada layanan ojek online dan taksi online untuk bekerja dan berusaha.  

Batasan 8 persen ini akan mengurangi ruang operasional platform hingga 60 persen, dan akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak.  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved