Sumut Terkini

Polres Padangsidimpuan Ungkap Jual Beli Organ Macan Dahan dan Sisik Trenggiling, 2 Orang Ditangkap

Polres Padangsidimpuan mengungkap praktik jual beli organ satwa dilindungi jenis macan dahan, atau bernama latin.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MACAN DAHAN - Momen Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menggelar konferensi pers pengungkapan jual beli organ satwa dilindungi berupa macan dahan, Jumat (1/5/2026). Dua orang tersangka ditangkap Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polres Padangsidimpuan mengungkap praktik jual beli organ satwa dilindungi jenis macan dahan, atau bernama latin Neofelis Diardi.

Sebanyak dua orang tersangka bernama 
Muslim Nasution (53) dan Resky Syahputra Piliang (21), warga Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, ditangkap.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, dalam pengungkapan ini, 1 lembar kulit macan dahan, 3 taring, dan tulang belulang diamankan.

Selain itu, Polisi juga menyita 2,6 Kilogram sisik trenggiling.

"Kami mengamankan 2 orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana jual kulit, tulang dan sisik satwa yang dilindungi,"kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan pengakuan tersangka Muslim, macan dahan didapat dengan cara menjeratnya menggunakan perangkap.

Setelah tertangkap, macan dipukul menggunakan kayu hingga mati.

Kemudian, Muslim meminta tersangka Reski Syahputra Piliang untuk menguliti, memisahkan tulang, dan taring satwa dilindungi tersebut.

Sesudah dikuliti, organ hewan dikubur di dalam tanah selama dua minggu.

AKBP Wira menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya video seseorang lagi menguliti macan dahan, di media sosial.

Kemudian mereka melakukan rangkaian penyelidikan, dan menyamar seolah-olah calon pembeli.

Sampai akhirnya kedua tersangka ditangkap pada Rabu 29 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Raja Inal Siregar Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Untuk organ macan dahan, dipatok seharga Rp 10 jutaan.

Jual beli ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Sedangkan sisik trenggiling, dijual per kilogramnya sebesar Rp 1,8 juta.

Saat ini, dua tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami akan lengkapi berkas perkara, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved