Hari Buruh di Sumut

Gaji di Bawah UMR Masih Terjadi di Sumut, Bobby Minta Pengawasan Diperketat

Bobby Nasution mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan perusahaan dan pihak outsouring untuk membahas UMR

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Gor Pancing, Jumat (1/5/2026). Bobby bahas soal masih banyak perusahaan yang tidak memberi upah sesuai dengan UMR 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon soal masih banyaknya perushaan swasta ataupun pihak outsouring yang memberikan upah dibawah Upah Minimum Rakyat (UMR).


Bobby Nasution mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan perusahaan dan pihak outsouring untuk membahas UMR tersebut.


Diakui Bobby Nasution, pihaknya sudah sering mendiskusikan soal ini dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan. Dan hasilnya kurangnya pengawasan.


"Itu yang juga disampaikan dan beberapa kali kemarin diskusi. Kita ini, tim pengawasnya kurang. Dari Dinas Ketenagakerjaan. kemarin kita sampaikan kemarin, ini kan banyak sekarang sudah banyak masuk ya, P3K, dan yang lainnya. Nah, itu cuma kita kumpulkan, kemana para pekerjanya," jelasnya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, untuk solusi dari permasalahan ini,Disnaker akan mengadakan pelatihan. Untuk jadi pengawas.


"Nanti akan kita kumpulkan di Dinas Tenaga Kerja, kita bikin pelatihan. Akhirnya mereka jadi bisa jadi pengawas," tuturnya. 


Dikatakannya, jumlah perusahaan sama jumlah pengawas di Provinsi Sumatera Utara itu sangat kurang. 


"Ini yang menjadi fokus dan diskusi kita dari kemarin dengan para serikat guru," ucapnya. 


Dalam rangka peeringati hari buruh, diakuinya tetap ada buruh yang turun ke jalan hari ini. 


"Ya, tuntutannya kalau sama ya, kan sudah tadi saya bilang di sini juga sudah kita terima ya, tuntutannya juga sudah kita terima, ada enam poin dari saya sampaikan tadi, dan tuntutan ini yang penting kan bisa dilaksanakan, bisa diakomodir, bisa diteruskan. Kalau tuntutannya memang wewenang dari pemerintah pusat. Itu saja,"jelasnya. (Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved