Sumut Terkini
Pemenang Tender DJKA Sudah Diatur, PPK Ngaku Dapat Rp 7 Milliar, Hakim Tak Percaya
Ia juga mengaku, proyek pengerjaan rel kereta api termasuk wilayah Sumut sudah diatur jauh hari agar dikerjakan oleh perusahaan yang telah ditunjuk.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, yang kini menjadi terdakwa korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, mengaku hanya menerima Rp 7 milliar dari pengaturan tender yang dikerjakan.
Pengakuan itu disampaikan Chusnul kepada majelis hakim Khamozaro Waruwu pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Ia juga mengaku, proyek pengerjaan rel kereta api termasuk wilayah Sumut sudah diatur jauh hari agar dikerjakan oleh perusahaan yang telah ditunjuk.
"Ya dalam pengerjaan proyek sudah ditunjuk pemenangnya sebelum ditender, " kata Chusnul.
Dia mengaku ditemui oleh sejumlah pengusaha yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Chusnul menyampaikan, para pengusaha itu sebelumnya telah berkomunikasi dengan
atasnya, Harno Trimadi yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
"Saya ditemui pengusaha yang akan mengerjakan pekerjaan itu. Dan saya sempat bilang kepada Harno dan Kepala Balai, mengenai pengusaha yang menemui saya. Dan mereka iyakan," kata Chusnul.
Chusnul menyampaikan, sering mendapatkan instruksi dari atasannya Harno untuk memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk.
Selain Harno, ada juga permintaan langsung yang datang daro Rudi Damanik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera.
"Kalau perintah secara langsung itu disampaikan Harno direktorat prasaan DJKA, kemudian Ruddy Damanik mantan kepala balai," kata dia.
Hakim Khamozaro kemudian bertanya mengenai jumlah uang yang diterima Chusnul.
"Berapa uang yang kamu terima dalam kasus ini," tanya hakim.
"7 milliar yang mulia," jawab Chusnul.
Chusnul mengaku uang itu dia kumpulan dari sejumlah kontraktor untuk keperluan biaya peninjauan proyek yang mereka awasi.
Namun hakim tak percaya, sebab dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, Chusnul menerima uang Rp 13 milliar.
"Tapi ini dari dakwaan JPU, anda terima uang Rp 13 milliar," kata hakim.
Dalam kasus korupsi ini, terdapat tiga terdakwa selain Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, ada Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Danto Restyawan, mengaku Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik. Meski hal itu dibantah Budi.
Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Sementara, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.
Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto d di Jakarta dan diminta memberikan fee sebesar 10 persen.
Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Lokot Nasution dan Muhlis Hanggani Capah.
Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar, serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jalan Rusak Sepanjang 26 KM di Labuhan Batu Diperbaiki, Habiskan Anggaran Pemprov Sumut Rp 158 M |
|
|---|
| Sinergitas Pemkab Samosir dengan TNI, 30 Sumur Bor Bantuan KASAD Tersedia |
|
|---|
| Kurir Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Balige, Sempat Buang Barang Bukti |
|
|---|
| Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Kakek Bunuh Wanita di Hotel Usai Konsumsi Kopi Jantan |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Pria Asal Sergai Prayuka Uganda 8,5 Tahun Penjara Perkara Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-terdakwa-korupsi-di-Balai-Teknik-Perkeretaapian-BTP.jpg)