Sumut Terkini

Junara Dituntut 8 Bulan Pasal Penganiayaan, PH: Fakta Sidang Kami Korban, Mohon Keadilan

Hasian Panggabean selaku kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tim kuasa hukum Junara Alberto P. Hutahean yakni Hasian Panggabean saat diwawancarai di PN Medan, Senin (20/4/2026). 

Budi juga menyoroti bahwa Andika Charlie yang disebut sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan.

Bahkan, menurutnya, nama tersebut disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara terkait.

“Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Junara melakukan penganiayaan. Justru fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegasnya.

Tim penasihat hukum juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved