Sumut Terkini
Junara Dituntut 8 Bulan Pasal Penganiayaan, PH: Fakta Sidang Kami Korban, Mohon Keadilan
Hasian Panggabean selaku kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Budi juga menyoroti bahwa Andika Charlie yang disebut sebagai pelapor tidak pernah hadir di persidangan.
Bahkan, menurutnya, nama tersebut disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara terkait.
“Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Junara melakukan penganiayaan. Justru fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemkab Asahan Lepas 247 Calon Jemaah Haji, Usia 19 hingga 88 Tahun Siap Berangkat |
|
|---|
| Puluhan Pedagang Pasar Bahagia Tanjungbalai Demo, Tuntut Perda Relokasi hingga Fasilitas IPAL |
|
|---|
| Intensitas Hujan Tinggi, BPBD Ungkap Sejumlah Daerah di Siantar Martoba Rawan Banjir |
|
|---|
| Lalu Lintas di Kota Siantar Rekayasa Total Selama Pagelaran Karnaval Budaya pada Jumat Lusa |
|
|---|
| Hasil Uji Makalah Seleksi Eselon II Pemko Siantar, Sejumlah nama PNS Lolos Tahap Berikutnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-kuasa-hukum-Junara-Alberto-P-Hutahean-yakni.jpg)