Sumut Terkini

PPK yang Ditangkap KPK Korupsi Jalan Bareng Topan Ginting Terima Dihukum 5 Tahun 

Dalam kasus korupsi jalan yang menjeratnya, Heliyanto ditangkap KPK bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Negeri Medan memvonis 5 tahun Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Heliyanyo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, tidak mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Medan.

Dalam kasus korupsi jalan yang menjeratnya, Heliyanto ditangkap KPK bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting

Putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap Heliyanto, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu turut dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman.  

"Iya sudan inkrah," ucap Soniady, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Mardison dalam putusan yang dibacakan, Kamis (2/4/2026), menyatakan, Heliyanto bersalah sebagai penerima suap dari sejumlah kontraktor. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Mardison. 

Selain itu, Heliyanto juga dipidana denda sebesar Rp300 juta subsidair selama 100 hari. Heliyanto diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Ia juga dikenakan membayar uang pengganti  sejumlah Rp1,62 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp197 juta.

Heliyanto ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua. 

Heliyanto disebut menerima suap total sebesar Rp1.624.000.000. 

Heliyanto didakwa melakukan pengaturan proyek melalui e katalog untuk menunjuk PT DNTG, PT Rona Na Mora (RNM) dan PT Ayu Septa Perdana (ASP) agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Sumut tahun  2023 hingga 2025.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 5 tahun penjara terhadap Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Pengerjaan Jalan Nasional Wilayah I Medan, dalam kasus korupsi jalan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.  

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved