Sumut Terkini

Sempat Heboh, Kasus Fajri Akbar Diduga Hamili Pegawai Bank Disetop Usai 2 Pihak Saling Memaafkan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini sudah dihentikan di Ditreskrimum Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
IST
SNL (Kanan) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Reza (kiri) saat diwawancarai mengenai melaporkan anggota DPRD Sumut inisial FA atas dugaan kekerasan seksual, Selasa (20/5/2025). SNL mengaku hamil 3 bulan lebih usai berhubungan badan dengan FA, karena dijanjikan karir sukses sebagai pegawai bank swasta. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyampaikan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual antara anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar dengan seorang pegawai Bank Swasta inisial SNL, 25 tahun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini sudah dihentikan di Ditreskrimum Polda Sumut.

Ia menyebut, penghentian penyidikan dilakukan usai keduanya berdamai.

Kemudian, Fajri dan SNL yang sebelumnya saling melapor ke Polisi, sudah mencabut laporannya masing-masing.

Sehingga, penyidik memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kedua belah pihak sudah mencabut laporan. Kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (17/4/2026).

Selain karena berdamai, dan cabut laporan, korban SNL diduga mencabut pernyataannya sebelumnya.

Kemudian, Polisi juga belum menemukan cukup bukti dalam perkara ini.

"Belum cukup bukti juga."

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari partai Demokrat dilaporkan ke Polda Sumut.

Ia dilaporkan oleh seorang pegawai bank swasta perempuan berinisial SNL (24) dugaan kekerasan seksual sebagaimana Pasal 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C.

Bahkan, SN yang berprofesi sebagai marketing bank swasta mengaku sedang mengandung 3 bulan lebih diduga anak anggota DPRD Sumut tersebut.

Laporan wanita yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu tertuang dalam laporan STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kliennya bermula pada Januari 2025 lalu, ketika kliennya SN yang bekerja sebagai sales bank swasta mencari nasabah menawarkannya ke FA sebagai anggota DPRD Sumut.

"Pada awal januari kemarin, klien saya berkenalan dengan Fajri Akbar, pada perkenalan itu di kantor dprd, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN,"kata Muhammad Reza, Selasa (20/5/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved