Berita Viral

ATURAN BARU Kerja ASN Fleksibel Boleh Kerja dari Mana Saja, Kemenpan RB Berlakukan WFA

Aturan baru kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja ASN lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywher

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP/Tribunnews
Ilustrasi ASN/PNS/ Kerja ASN mulai lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywhere).Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja WFA 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah aturan baru kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kerja ASN mulai lebih fleksibel karena boleh kerja dari mana saja, dengan sistem WFA (work from anywhere).

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut berlaku usai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Jangan Terganggu Layanan Publik

DPRD DKI Jakarta merespons terkait wacana kebijakan aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja. 

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, menurut dia, kebijakan WFA harus tepat sasaran jangan sampai mengganggu pelayanan publik. 


"Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan karena tidak semua ASN cocok untuk WFA," kata Wibi, Jumat (20/6/2024). 

DPRD lanjut dia, mendukung penuh segala kebijakan inovasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN

"Kami di DPRD DKI Jakarta mendukung inovasi birokrasi selama tidak mengganggu pelayanan publik," tegas dia. 

Diperbolehkan Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) menerapkan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja. 

Hal ini dikatakan Pramono saat ditanya terkait Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan peraturan menteri Nomor 4 tahun 2025 tentang WFA. 


"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan (WFA)," kata Pramono saat dijumpai di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025). 

Menurut Pramono, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 62 ribu jiwa. Penerapan WFA untuk pegawai pemerintah di Ibu Kota bakal diterapkan sesuai kebutuhan. 

"Sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," terang Pramono. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved