Sumut Terkini
Polres Padangsidimpuan Kalah Prapid, Anggota DPRD Saripah Lubis Bebas
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Saripah Hanum Lubis.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan anggota DPRD Saripah Hanum Lubis, Senin (6/4/2026).
Saripah Lubis menggugat Polrestabes Medan dalam penetapannya tersangkanya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Alhasil dari putusan ini, Saripah harus bebas demi hukum. Sudah hampir sebulan lebih ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.
"Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahahan," ujar Hakim Tunggal Firman Ares Bernando.
Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna. Menariknya, kasus ini juga berkaitan dengan suami Saripah yaitu, Risdianto Lubis, yang sebelumnya merupakan anggota Polri yang menjabat di Polres Padangsidimpuan.
Usai pembacaan putusan praperadilan, pengacara Saripah, Abdur Rozzak sedang menunggu salinan putusan yang akan dibawa di lapas, sebagai persyaratan mengeluarkan kliennya.
3 Sprindik
Sebelumnya, kuasa hukum menyoroti adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian yakni, No: SP.Sidik/53/IV/2025/Reskrim, tertanggal 25 April 2025. Kemudian, No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2025.
Dan juga, No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026. Dari ketiga Sprindik tersebut, muncul pertanyaan krusial dari kuasa hukum yaitu, Sprindik mana yang menjadi dasar penetapan Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka.
"Tentu kita bertanya, Sprindik yang mana yang dipakai untuk menetapkan Ibu Saripah Hanum Lubis yang juga anggota DPRD Padangsidimpuan Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka dalam perkara suaminya, Risdianto Lubis, yang terlebih dahulu sudah menjadi tersangka," tegas Rozzak.
Lebih lanjut, kata Rozzak, jika dilihat Peraturan Kapolri (Perkap) No.06 tahun 2019 Pasal 14 ayat (1), maka penyidik wajib memberitahukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor, dan jaksa paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.
Namun, kuasa hukum menilai, fakta di lapangan dinilai berbeda. Pada Sprindik pertama (April 2025), SPDP hanya disampaikan kepada Risdianto Lubis dan tidak kepada Saripah. Bahkan, SPDP tersebut baru diterima pada 7 Mei 2025 saat Risdianto sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, pada Sprindik kedua (Oktober 2025), kuasa hukum menegaskan tidak ada pemberitahuan SPDP kepada kedua pihak, baik Risdianto maupun Saripah. Padahal, Saripah sempat diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada Mei 2025 dan kembali diperiksa pada November 2025 setelah Sprindik kedua terbit.
Namun setelah itu, tidak ada lagi pemeriksaan terhadap Saripah, bahkan ketika Sprindik ketiga terbit pada Januari 2026.
"Setelah Sprindik ketiga terbit, tidak ada pemeriksaan kembali sebagai saksi terhadap klien kami," ungkapnya.
| Bongkar Rumah Warga dan Curi Uang Rp 110 Juta, Pria 57 Tahun di Langkat Diringkus Polisi |
|
|---|
| Hoiruddin Hasibuan Terpilih Aklamasi, PAPPSI Siap Gas Transformasi Tabagsel |
|
|---|
| Kajari Karo dan Tiga Jaksa Diperiksa Kejagung terkait Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
| Penabrak Gadis 19 Tahun yang Tewas di Siantar Ternyata Oknum Polisi Pangkat Briptu |
|
|---|
| Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi Tahun 2026 Tembus Rp 5,3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-anggota-DPRD-Saripah-Hanum.jpg)