Sumut Terkini

Polda Sumut Usut Keterlibatan Pejabat Bank Lain di Kasus Penggelapan Uang Gereja Rp 28 M

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa pimpinan cabang Bank Rantauprapat, yang juga sebagai pelapor.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut menyatakan akan terus mengusut dugaan penggelapan Rp 28 Miliar uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, selain Andi Hakim, pihaknya juga mengusut ada tidak keterlibatan pejabat bank, baik di Rantauprapat, ataupun di Medan.

Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa pimpinan cabang Bank Rantauprapat, yang juga sebagai pelapor.

Untuk saat ini, lanjut Rahmat, yang ditetapkan sebagai baru Andi Hakim Febriansyah saja.

Sedangkan istrinya, Camelia Rosa, yang diduga turut terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena beliau sebagai pelapor dalam hal ini, apabila nanti akan kami crosscheck kembali, apakah memang ada saksi lain yang perlu kami minta keterangan, atau mungkin bahkan berkembang. Ada saksi, ada tersangka yang lain,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).

Mengenai penyitaan aset, Polda Sumut akan mengajukan izin penyitaan ke Pengadilan.

Yang pasti, lanjut Kombes Rahmat, aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang umat kristen sudah diketahui.

"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,"ungkapnya.

"Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan nanti,"sambungnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.

Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (30/3/2026).

Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi bernama Deposito Investment, dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.

Sebelum ditangkap hari ini, Polisi berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved