Sumut Terkini

Tilep Uang Gereja Rp 28 Miliar, Eks Pejabat Bank Pakai Uang Untuk Bangun Sport Center

Uang umat kristen tersebut diduga diinvestasikan untuk membangun Sport Center Labuhanbatu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut mengungkap aliran dana dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Rp 28 Miliar yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, uang umat kristen tersebut diduga diinvestasikan untuk membangun Sport Center Labuhanbatu.


Kemudian, uang diduga digunakan untuk membangun mini zoo Labuhanbatu, dan kafe di Kabupaten yang sama.


Pembangunan diduga melalui perusahaan atas nama istrinya, Camelia Rosa.


Selain itu, uang penggelapan diduga untuk membangun aset di daerah lain, salah satunya di Kota Medan.


"Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, Kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).


Mengenai penyitaan aset, Polda Sumut akan mengajukan izin penyitaan ke Pengadilan.


Yang pasti, aset-aset yang diduga dibeli menggunakan uang umat kristen sudah diketahui.


"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,"ungkapnya.


"Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan nanti,"sambungnya.


Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.


Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (30/3/2026).


Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi bernama Deposito Investment, dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.


Sebelum ditangkap hari ini, Polisi berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Tags
BNI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved