Sumut Terkini
Betmen Tersangka Penganiayaan di Langkat yang Sempat Ditangkap Kini Bebas, Ini Kata Polisi
Dugaan tangkap lepas terhadap Betmen dilakukan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Edy Putra alias Betmen yang sempat ditangkap oleh polisi dalam kasus penganiayaan diduga ditangkap lepas oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Salapian.
Dugaan tangkap lepas terhadap Betmen dilakukan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Alhasil, oknum ketua organisasi kepemudaan yang pernah menjalani pidana penjara satu tahun tiga bulan dalam kasus narkotika itu merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.
Betmen ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Langkat dengan pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025.
Bahkan, Betmen juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Salapian sesuai nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.
Pascaditetapkan DPO, polisi yang terus memburu Betmen akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Jembatan Bandar Telu oleh Polsek Salapian pada pertengahan Januari 2026.
Namun alih-alih dapat diadili, Betmen diduga dilepas oleh polisi.
Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa saat dikonfirmasi pada, Rabu (25/3/2026) belum merespon.
Pesan singkat yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp juga belum dibalas.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyebut, tersangka Betmen yang tidak lagi ditahan di jeruji besi Polsek Salapian karena dilakukan penyelesaian melalui keadilan (restoratif justice).
Disoal alasan penyidik kenapa RJ hanya dilakukan kepada Betmen saja, David menjawab, pertanyaan yang ditanyakan wartawan salah alamat.
"Pertanyaan saudara tidak tepat saudara tanyakan kepada saya. Silahkan tanyakan kepada para pihak (tersangka dan korban), kepolisian hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan diantara para pihak," ucap David.
"Ini penting saya jelaskan ketika penanganan perkara masih ditingkat lidik atau sidik maka yg berwenang adalah penyidik atau kepolisian. Ketika penanganan perkara berada ditingkat penuntutan maka yang berwenang adalah JPU. Ketika penanganan perkara berada ditingkat pemeriksaan persidangan maka yang berwenang adalah hakim. RJ tetap bisa dilakukan diajukan, namun silahkan diajukan melalui mekanisme dan lapis kewenangan sesuai penjelasan yang saya sampaikan di atas," sambungnya.
Diketahui dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan Betmen sebagai tersangka. Total ada enam tersangka yang diamankan polisi.
Mereka adalah, Ade Ervanda alias Dedek (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Boyan (33) warga Desa Pamah Tambunan, Yoga Tarigan (30) warga Desa Ponco Warno, Margo Sembiring warga Desa Namanjahe, Jojo (32) warga Desa Lau Tepu dan Betmen (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat.
| Jaksa di Sumut Diduga Umbar Senpi di Medan, Polda Selidiki dan Cek Legalitas Kepemilikan |
|
|---|
| USU Sediakan 2.627 Kursi di SNBP 2026, Berikut Daftar Daya Tampung Tiap Jurusan |
|
|---|
| Sempat Viral, Dishub Sumut Sebut Lampu Jalan Arteri Menuju Bandara Kualanamu dalam Pemeliharaan |
|
|---|
| Polres Simalungun Dinilai Lalai, Biarkan Truk Muatan Baja Ringan Beroperasi saat Lebaran |
|
|---|
| Jumlah Investor Tembus 22,9 Juta, Ini Tips BEI Sumut dalam Menentukan Strategi Investasi Rutin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGANIAYAAN-Edy-Putra-alias-Betmen-saat-ditangkap.jpg)