Sumut Terkini

Betmen Tersangka Penganiayaan di Langkat yang Sempat Ditangkap Kini Bebas, Ini Kata Polisi

Dugaan tangkap lepas terhadap Betmen dilakukan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
PENGANIAYAAN - Edy Putra alias Betmen saat ditangkap Polsek Salapian dalam kasus penganiayaan beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Edy Putra alias Betmen yang sempat ditangkap oleh polisi dalam kasus penganiayaan diduga ditangkap lepas oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Salapian. 

Dugaan tangkap lepas terhadap Betmen dilakukan menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Alhasil, oknum ketua organisasi kepemudaan yang pernah menjalani pidana penjara satu tahun tiga bulan dalam kasus narkotika itu merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.

Betmen ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Langkat dengan pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025. 

Bahkan, Betmen juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Salapian sesuai nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.

Pascaditetapkan DPO, polisi yang terus memburu Betmen akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Jembatan Bandar Telu oleh Polsek Salapian pada pertengahan Januari 2026. 

Namun alih-alih dapat diadili, Betmen diduga dilepas oleh polisi.

Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa saat dikonfirmasi pada, Rabu (25/3/2026) belum merespon.

Pesan singkat yang dikirimkan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp juga belum dibalas. 

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyebut, tersangka Betmen yang tidak lagi ditahan di jeruji besi Polsek Salapian karena dilakukan penyelesaian melalui keadilan (restoratif justice). 

Disoal alasan penyidik kenapa RJ hanya dilakukan kepada Betmen saja, David menjawab, pertanyaan yang ditanyakan wartawan salah alamat. 

"Pertanyaan saudara tidak tepat saudara tanyakan kepada saya. Silahkan tanyakan kepada para pihak (tersangka dan korban), kepolisian hanya memberikan pelayanan dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan diantara para pihak," ucap David.

"Ini penting saya jelaskan ketika penanganan perkara masih ditingkat lidik atau sidik maka yg berwenang adalah penyidik atau kepolisian. Ketika penanganan perkara berada ditingkat penuntutan maka yang berwenang adalah JPU. Ketika penanganan perkara berada ditingkat pemeriksaan persidangan maka yang berwenang adalah hakim. RJ tetap bisa dilakukan diajukan, namun silahkan diajukan melalui mekanisme dan lapis kewenangan sesuai penjelasan yang saya sampaikan di atas," sambungnya. 

Diketahui dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan Betmen sebagai tersangka. Total ada enam tersangka yang diamankan polisi. 

Mereka adalah, Ade Ervanda alias Dedek (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Boyan (33) warga Desa Pamah Tambunan, Yoga Tarigan (30) warga Desa Ponco Warno, Margo Sembiring warga Desa Namanjahe, Jojo (32) warga Desa Lau Tepu dan Betmen (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved