Sumut Terkini

48 Narapidana Beragama Hindu di Sumut Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026

Sementara itu, Remisi Khusus II atau remisi langsung bebas, hingga saat ini tidak ada narapidana beragama Hindu yang mendapatkannya atau nihil.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno mengungkap sebanyak 48 narapidana beragama Hindu yang tersebar di 42 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Rabu (18/3/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sebanyak 48 narapidana beragama Hindu yang tersebar di 42 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Rabu (18/3/2026).

Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Dari total 48 narapidana penerima remisi, seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus I atau remisi sebagian.

Dari total 48, sebanyak 6 narapidana mendapat pemotongan masa hukuman 15 hari, 30 narapidana mendapatkan pemotongan 1 bulan, 10 narapidana menerima pemotongan 1 bulan 15 hari, dan 2 narapidana mendapatkan pemotongan hukuman selama 2 bulan.

Sementara itu, Remisi Khusus II atau remisi langsung bebas, hingga saat ini tidak ada narapidana beragama Hindu yang mendapatkannya atau nihil.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan hak setiap narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Untuk bisa mendapatkan remisi, setiap narapidana harus terlebih dahulu menjalani masa hukumannya selama 6 bulan. Dan selama menjalani masa hukuman tersebut harus berkelakuan baik," jelas Yudi Suseno saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Yudi Suseno menambahkan, remisi tidak dapat diberikan kepada narapidana yang divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana yang memiliki hukum tetap dengan masa hukuman maksimal 20 tahun. Sedangkan yang terkena hukuman mati dan seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi," ungkapnya. 

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved