Sumut Terkini
Korupsi Usaha Desa, Ketua BUMDes di Simalungun Terpaksa Lebaran di Penjara
Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Jantuahman Purba alias JP
Tersangka merupakan Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021 s/d 2026. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran BUMNNagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggaryang berlokasi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Keuangan:
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya TA. 2021-2024.
“Ditemukan adanya ketidaktaatan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat kelalaian dari struktur organisasi BUMNag tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudi Saputra SH.
Dari hasil pemeriksaan administrasi dokumen realisasi penggunaan dana, ditemukan penyimpangan nyata yang merugikan keuangan BUMNag sebesar Rp 533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Tersangka JP melanggar pasal Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026.
Guna memperlancar proses penuntutan dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses pembuktian di persidangan,” pungkas Yudi.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hoiruddin Hasibuan Terpilih Aklamasi, PAPPSI Siap Gas Transformasi Tabagsel |
|
|---|
| Kajari Karo dan Tiga Jaksa Diperiksa Kejagung terkait Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
| Penabrak Gadis 19 Tahun yang Tewas di Siantar Ternyata Oknum Polisi Pangkat Briptu |
|
|---|
| Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Tebingtinggi Tahun 2026 Tembus Rp 5,3 Miliar |
|
|---|
| Banyak Fasilitas yang Belum Layak, Gubsu Bobby Minta Pemko Medan Benahi Lapangan Kebun Bunga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JP-Mantan-Ketua-BUMNag-Unggul-Jaya-periode-2021-sd-2026.jpg)