Breaking News

Sumut Terkini

Sidang Kasus Penjualan Lahan PTPN, Saksi Ungkap Aturan Penyerahan Lahan Negara

Jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sebanyak 8 saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan lahan PTPN ke Ciputra Land kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Persidangan dugaan korupsi terkait pelepasan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Delapan saksi mengaku kepada majelis hakim, tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam perkara dugaan korupsi pelepasan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land. 

Para saksi yang dihadirkan adalah Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.

Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) lahan eks PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan melalui mekanisme permohonan hak.

Menurut mereka, mekanisme tersebut berbeda dengan perubahan hak yang mewajibkan adanya penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara.

Christina Emi Suryati dari bagian tata ruang BPN Deli Serdang menjelaskan bahwa perubahan kawasan lahan PTPN dilakukan setelah adanya peraturan pemerintah tentang perubahan tata ruang pada tahun 2021.

Perubahan tersebut lahir dari kondisi bahwa sejumlah kawasan perkebunan, seperti di Helvetia dan Sidodadi, telah masuk dalam kawasan pemukiman perkotaan.

"Untuk tata ruang itu ada tahun 2021 perubahan tata ruang jadi perkotaan. Sementara itu, areal ini sudah berubah dan perubahan adanya perubahan pemerintah tahun 2001 tentang perubahan sudah jadi pemukiman. Helvetia memang sudah kawasan pemukiman perkotaan," kata Cristina.

Sebagai salah satu anggota panitia yang membahas perubahan kawasan, Christina menyampaikan bahwa seluruh proses telah mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari peraturan pemerintah hingga Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2010 tentang perubahan tata ruang. la juga mengaku baru mengetahui adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah proses hukum berjalan.

Saksi lainnya, David H. Hutabarat, yang bekerja pada bagian teknis dan kajian BPN menyampaikan, perubahan HGU lahan PTPN menjadi HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dilakukan melalui mekanisme pemberian hak. Karena menggunakan mekanisme tersebut, menurutnya tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

"Karena prosesnya itu lewat pemberian hak, dalam permohonan ini, seharusnya pemberian 20 persen tidak ada kewajiban," kata David.

Hal senada juga disampaikan oleh Veronika T dalam keterangannya di hadapan majelis hakim. "Karena pemberian hak, kami tidak membahas itu," katanya.

Veronika juga menjelaskan bahwa pemberian hak kepada PT Nusa Dua Propertindo sebagai anak usaha PTPN dilakukan melalui mekanisme inbreng.

"Izin yang memperoleh ini adalah PT NDP, yang dilakukan lewat inbreng, setelah itu adanya perubahan hak yang membuat tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen. Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak," tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved