Sumut Terkini

Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Kasus Kurir 35 Kilogram Sabu

PN Medan diketahui memvonis Heri dan Yanda dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (23/2/2026) lalu. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan vonis pidana seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, Senin (23/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda.

"Atas kasus ini, ya kita banding," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, Minggu (8/3/2026).

Yudha menjelaskan, upaya hukum banding tersebut ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Joko Widodo tidak sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati.

PN Medan diketahui memvonis Heri dan Yanda dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (23/2/2026) lalu. 

Mereka yang mengikuti persidangan secara virtual dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut yakni perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, serta barang bukti narkotika dalam kasus ini berjumlah besar.

Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved