Sumut Terkini
Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Kasus Kurir 35 Kilogram Sabu
PN Medan diketahui memvonis Heri dan Yanda dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (23/2/2026) lalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda.
"Atas kasus ini, ya kita banding," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, Achmad Yudha Prasetyo, Minggu (8/3/2026).
Yudha menjelaskan, upaya hukum banding tersebut ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Joko Widodo tidak sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati.
PN Medan diketahui memvonis Heri dan Yanda dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (23/2/2026) lalu.
Mereka yang mengikuti persidangan secara virtual dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer tersebut yakni perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, serta barang bukti narkotika dalam kasus ini berjumlah besar.
Sementara itu, keadaan yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Lonjakan Meninggkat, Arus Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebing Naik 25 Persen |
|
|---|
| 5 Orang Tewas Dalam Laka Lantas Selama Pelaksanaan Ops Ketupat Toba 2026 di Wilkum Polrestabes Medan |
|
|---|
| Keluhkan Soal Pesangon Tak Sesuai Usai Izin PBPH Perusahaannya Dicabut Pemerintah, Ini Respon Bobby |
|
|---|
| Pria Inisial GP Diringkus Polisi di Toba, Tersangkut Kasus Narkotika |
|
|---|
| Alasan Disuruh Bos, Pekerja Rumah Makan di Tebingtinggi Bawa Kabur Sepeda Motor Nenek Pedagang Bunga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Negeri-Medan-saat-membacakan-vonis.jpg)