Sumut Terkini

Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Irit Bicara, Percayakan Kasusnya ke Universitas HKBP Nommensen

TR menyampaikan bahwa kronologis dan keinginannya sudah disampaikan kepada pihak universitas.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar saat menerima wawancara wartawan di ruangannya, Sabtu (7/3/2026) siang 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- TR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang menjadi korban pelecehan dosen menyerahkan sepenuhnya kasus yang ia alami ke Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen - Pematangsiantar.

Hal itu ia sampaikan saat dimintai keterangannya oleh reporter Tribun-Medan. 

TR menyampaikan bahwa kronologis dan keinginannya sudah disampaikan kepada pihak universitas.

Sehingga tidak perlu ada jawaban apapun lagi dari peristiwa yang dialaminya. 

“Kronologisnya sudah diserahkan ke pihak kampus. Keterangannya dari kampus aja ya, Pak,” kata TR yang kemungkinan masih diselimuti rasa trauma itu. 

Sementara itu, Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Muktar B Panjaitan menyampaikan bahwa pelapor/korban dan terlapor/dosen telah dilakukan pemeriksaan oleh Yayasan Universitas HKBP Nommensen di Medan beberapa waktu lalu.

Keduanya diperiksa secara terpisah dan dikonfrontir atas keterangannya masing-masing. 

Adapun pihak Yayasan Universitas HKBP Nommensen akhirnya memberikan tindakan tegas berupa pemecatan.

Adapun proses perkara hukum di luar administratif kampus, diserahkan sepenuhnya kepada korban ataupun keluarga untuk dilanjutkan ke jalur hukum.

“Sebagai institusi, kami hanya bisa ikut berkomentar pada keputusan untuk pelanggaran etika dan sanksi administratif. Kami memang tidak ada dimintai oleh korban untuk pendampingan hukum. Tapi sepanjang investigasi, bahwa pelapor dan keluarga melapor sendiri ke pihak berwajib, Polres Pematangsiantar,” kata Muktar B Panjaitan, Sabtu (7/3/2026) siang di ruangannya. 

Muktar menyampaikan bahwa kampus telah menunjuk dosen pembimbing lain untuk mendampingi proses penyelesaian skripsi yang sedang diperjuangkan TR.

Kampus juga memberikan trauma healing dan memastikan tidak ada hambatan apapun yang akan dihadapi mahasiswanya itu. 

"Karena kampus kita punya Satgas Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kami sudah melakukan trauma healing kepada si korban/pelapor agar yang bersangkutan tidak perlu mengalami kekecewaan apapun," kata Muktar.

"Kami lewat pimpinan kakultas dan Kepala Prodi akan terus mendampingi pelapor sampai dengan pendidikannya selesai," pungkas Muktar didampingi jajaran dekan dan dosen. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved