Sumut Terkini

Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Tewas Dianiaya, Seorang Petugas Lapas Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menjelaskan, selama rekonstruksi ada sebanyak 40 adegan yang diperagakan.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Maurits Pardosi
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk memberikan keterangan terkait penyelidikan atas kasus kematian seorang warga binaan di Lapas Kelas III Pangururan pada Minggu (5/10/2025) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Penganiayaan seorang warga binaan Lapas Kelas III Pangururan hingga meninggal dunia menjadi sorotan publik.

Setelah penyelidikan, pihak Polres Samosir menetapkan delapan tersangka.

Peristiwa terjadi di Lapas Kelas lll Pangururan pada tanggal 6 Oktober 2025 lalu.

Dari 8 tersangka, satu diantaranya adalah seorang petugas lapas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menjelaskan, selama rekonstruksi ada sebanyak 40 adegan yang diperagakan.

"Adegan itu sebagian diperankan oleh saksi dan sebagian peran pengganti. Selama rekonstruksi hampir semua bersesuaian. Jika ada keterangan yang tidak sesuai sudah dicatat," kata AKP Edward Sidauruk, Jumat (6/3/2026).

Ia juga menjelaskan, selama pelaksanaan rekonstruksi sudah cukup terang dan jelas bahwa fakta pidana itu terjadi, sehingga penuntut umum bisa lebih tepat melakukan penuntutan.

"Kami dari penyidik akan segera melengkapi P19 untuk dikirimkan kembali ke penuntut umum," jelasnya.

Edward merinci kedelapan tersangka yaitu inisial AJS, KS, STS, TS, RLS, MS, DCS, STR dan 30 orang saksi. Satu diantaranya adalah petugas lapas tersebut.

"Ada salah satu petugas menjadi tersangka, perannya ikut serta dalam peristiwa pidana yang kita tersangkakan. Kalau motif perencanaan tidak ada, maka sudah jelas peristiwa itu tidak ada dengan perencanaan," ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Kelas III Pangururan berinisial ARS (27) dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (5/10/2025). Penyebab kematiannya diduga akibat pengeroyokan sesama warga binaan di lapas tersebut.

Untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihak Polres Samosir telah membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengutarakan, kematian korban dianggap tak wajar, sehingga membutuhkan proses otopsi agar penyebab kematian diketahui.

Pihaknya juga telah melakukn olah TKP terkait peristiwa tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved