Sumut Terkini

Sepasang Kekasih Curi Motor di Kafe Billiard Tanjungbalai, Ternyata Untuk Modal Nikah

Kasus pencurian sepeda motor di salah satu kafe billiard di Jalan Jendral Sudirman, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan oleh polisi.

TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
PENCURIAN MOTOR - Tampang dua orang sepasang kekasih nekat curi sepeda motor warga di salah satu kafe billiard di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai. Kini jadi pesakitan di Polsek Datuk Bandar, Sabtu (28/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kasus pencurian sepeda motor di salah satu kafe billiard di Jalan Jendral Sudirman, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan oleh polisi.

Keduanya, HS dan M yang merupakan sepasang kekasih yang nekat mencuri satu unit motor Yamaha N Max milik warga yang sedang bermain billiard.

Setelah diamankan, HS dan M mengaku, nekat melakukan pencurian tersebut karena hendak menikah dan melakukan tindak kriminal tersebut sebagai modal menikah.

Bukan main-main, pencurian dilakukan layaknya seorang profesional yang mendorong sepeda motor hasil curiannya dengan di step.

Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, IPDA Rudian Irwansyah mengaku, awal penangkapan dari informasi masyarakat terkait pelaku pencurian sepeda motor di Strong Kafe Billiard.

"Pelaku HS dan M, diinformasikan berada di salah satu rumah di Desa Sei Dua Hulu. Keduanya ditemukan setelah adanya informasi warga. Setelah dilakukan pendalaman, keduanya berhasil diringkus di kediaman kakak si pelaku perempuan," kata Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, IPDA Rudian Irwansyah, Sabtu (28/2/2026).

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha N Max yang dicuri, serta alat bukti sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan pelaku untuk mencuri.

"Modusnya, setelah kami dalami, keduanya nekat mencuri karena mau menikah. Sebagai modal untuk menikah. Pengakuannya baru sekali," jelas Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar itu.

Ia mengaku, keduanya kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan disangkakan dengan pasal 477 pencurian dengan pemberatan, UU no 1 tahun 2023.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara, dan kini diamankan di Polsek Datuk Bandar," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved