Sumut Terkini

Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN, Saksi sebut Kerjasama Hindari Perusahaan Merugi 

Para saksi merupakan karyawan PTPN, Kementerian BUMN dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sembilan saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Medan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land, Senin (23/2/2026).  

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sembilan saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Medan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land, Senin (23/2/2026).

Para saksi merupakan karyawan PTPN, Kementerian BUMN dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Saksi dari PTPN yakni Ibnu Maulana Arief, Ganda Wiatmaja, Eka Misramawahyuni, Topan Erlangga Sidabalok dan Hengki Heriandono.

Dari Kementerian BUMN hadir Faturohman, sementara dari PT NDP hadir ir. Alda Kartika, Nur Kamal dan Triandu Heru Harianto

Dalam sidang tersebut, jaksa mendalami proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan PTPN yang menjadi objek perkara.

Saksi Eka Misramawahyuni menambahkan kerja DMKR menguntungkan PTPN.

Dia menyampaikan, dari luas lahan 2.400 hektare yang diubah menjadi perumahan, PTPN mendapatkan nilai saham senilai Rp 600 juta. 

"PTPN mendapatkan tanah atau inbreng itu dari 2.400 hektare yang direncanakan itu mendapatkan saham senilai Rp 600 milliar lebih," kata Eka. 

Namun proyek tersebut kini mengalami penurunan pendapatan akibat perkara hukum yang berjalan.

"Sekarang proyek NDP pemilik saham mengalami penurunan pendapatan dengan adanya kasus ini ada penurunannya. Proyek masih stagnan, tidak progresif untuk membesarkan perusahaan," ujarnya.

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo serta Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN

Sementara itu, saksi Ganda Wiatmaja menyebut sekitar 2.400 hektare lahan PTPN diubah menjadi HGB. Lahan itu merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif, terutama bekas perkebunan tebu

"Dengan cara ini, dimaksudkan dapat membantu menyelesaikan persoalan oleh PTPN. Itu pada tahun 2019 ada sekitar 2.500 hektare yang rencananya dialihkan dalam bentuk HGB. Namun, tidak semua lahan bisa dikuasai karena sebagian berkonflik dengan warga," kata Ganda.

Melalui PT NDP, anak usaha PTPN, diajukan pengurusan HGB untuk pengembangan kawasan perumahan, bisnis dan kawasan hijau seluas lebih dari 2.400 hektare.

Dalam pelaksanaannya, PT NDP menggandeng PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Land.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved