Sumut Terkini

PAD Retribusi Parkir di Kota Binjai tak Capai Target, Kejatisu Diminta Bongkar Dugaan Korupsi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah memberi peringatan dan ultimatum atas hal tersebut. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PARKIR - Suasana kendaraan yang terparkir di Jalan Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor retribusi parkir di Kota Binjai, Sumatera Utara, tak bisa dianggap hal yang biasa. 

Pasalnya dugaan kebocoran itu dapat berbuntut praktik koruptif karena retribusi parkir yang dipungut dari masyarakat itu diduga tidak masuk dalam PAD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah memberi peringatan dan ultimatum atas hal tersebut. 

BPK menyoroti target retribusi parkir dari tahun 2022, 2023 dan 2024, anjlok tak capai target sebesar Rp 2 miliar. 

Muncul dugaan, realisasi yang tidak capai target yang ditetapkan bersama DPRD Binjai itu masuk ke kantong pribadi oknum. 

Alih-alih untuk meningkatkan PAD, justru uang itu diduga mengalir ke oknum pejabat di tubuh Dishub Binjai.

Karenanya, Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk membongkar praktik dugaan korupsi retribusi parkir tersebut.

Pasalnya, realisasi retribusi itu tak pernah capai target dalam tiga tahun anggaran berturut.

Ditambah lagi, kejaksaan negeri (Kejari) setempat diduga ogah membongkar perilaku koruptif tersebut. 

"Kita meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut membongkar dugaan korupsi retribusi parkir di Kota Binjai," ujar Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, Kamis (19/2/2026).

Persoalan dugaan korupsi retribusi parkir pernah didemo. Tuntutan massa aksi meminta kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk mendalami dugaan kebocoran retribusi parkir tersebut. Sayangnya, desakan itu diduga dianggap "angin lalu" saja. 

"Dugaan korupsi parkir ini pernah didesak teman-teman mahasiswa agar diperiksa. Namun diduga tidak dilakukan, dan kita mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Sumut menindaklanjuti temuan itu," ucap Yusril. 

Terpisah, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Binjai, Khairul Anhar menyatakan, pihaknya menetapkan potensi retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan survei.  

"Berdasarkan survei, dilakukan satu hari dua hari, bukan suka-suka," kata Anhar. 

Disoal mengenai setoran per jukir hampir Rp4 juta, dia menepisnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved