Tak Bayar Sewa, 17 Ruko di Lubuk Pakam Disegel Pemkab
Sebanyak 17 ruko yang disegel berada di 2 titik yakni 6 ruko di Jalan Tengku Raja Muda dan 11 ruko di Jalan Sultan Hasanuddin
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deliserdang menyegel 17 rumah toko (ruko) yang berada di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026).
Ruko disegel karena Pemkab ingin menguasai karena ruko adalah Barang Milik Daerah (BMD). Selama ini pihak yang menempati tidak mau mengajukan perpanjangan pemakaian dan membayar sewa kepada Pemkab.
Sebanyak 17 ruko yang disegel berada di 2 titik yakni 6 ruko di Jalan Tengku Raja Muda dan 11 ruko di Jalan Sultan Hasanuddin. Dalam penyegelan ini, Pemkab membentuk 2 tim yang terdiri dari Disperindag, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Satpol PP, Bagian Hukum, dan pihak Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam.
Rata-rata ruko yang disegel adalah ruko yang selama ini ditempati oleh penyewa. Selain itu beberapa ruko dalam keadaan tertutup dan kosong. Sekretaris Disperindag Deli Serdang, TM Yahya menyebut dari 80 ruko yang menjadi milik Pemkab saat ini hanya 63 yang mau membayar sewa dan melakukan perpanjangan.
"Yang 17 ruko yang disegel hari ini mereka tidak ada kooperatifnya, itu kan barang milik daerah. Artinya sudah diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan supaya kita tindaklanjuti perpanjangannya, tapi ini tidak ada. Mereka tidak mau bayar sewa makanya kita lakukan penyegelan," ujar TM Yahya.
Baca juga: Pembangunan Dua Sabo Dam Selesai Mei, Menteri PU Tinjau Area Banjir
Yahya menyebut, tindakan penyegelan dilakukan karena selama ini mereka tidak mau menggubris arahan Pemkab. Setelah dilakukan somasi satu kali kemudian dalam waktu 3 hari pada pekan lalu, mereka di suruh untuk mengosongkan sendiri barang-barang yang ada di dalam. Dalam somasi telah disebutkan apabila tidak dikosongkan sampai tanggal 16 maka akan diambil upaya paksa.
"Somasi cukup sekali saja ngapain banyak-banyak. Hari ini kita lakukan penyegelan dan tidak ada perlawanan. Sesuai hitungan KPKNL harga sewanya itu hanya Rp 21 juta sampai Rp 26 juta setahun sesuai dengan kondisi luas bangunan dan kondisi bangunan," ucap Yahya.
Yahya mengakui pihak yang selama ini menguasai 17 ruko itu merasa sudah memiliki karena sudah membayar kepada pihak Delimas pada 30 tahun lalu. Padahal semua bangunan yang ada di lokasi berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Begitu selesai dan ada acara serah terima bangunan antara Pemkab dengan PT Delimas Suryakanannka pada 24 Oktober 2025, semuanya kembali ke Pemkab.
"Mereka merasa itu hak milik sementara HGB di atas HPL (hak pemakaian lahan). Habis HGB balik lagi ke HPL dan milik Pemkab. Dikasih perpanjangan boleh tapi bayar sewanya baru diakomodir permintaan perpanjangan. Bupati intinya akan berikan rekomendasi selagi mereka mau bayar uang sewa BMD," sebut Yahya.
Pada aksi penyegelan ini Pemkab masih memberikan kesempatan lagi kepada pihak-pihak yang masih menguasai ruko. Mereka diberi waktu satu hari lagi untuk mengeluarkan barang. Apabila sampai hari ini belum juga mengosongkan ruko maka akan dilakukan upaya paksa.
"Artinya mau kita kuasai kalau nggak ada bayar. Kita sifatnya buka ruang kepada peminat untuk menyewa ke kita," katanya.
| Rumah Ibadah Digeruduk,Disegel, Anggota DPR Prihatin, PGI Minta Pemerintah Jamin Kebebasan Beribadah |
|
|---|
| OTT KPK di Rejang Lebong, Ruang Kerja Bupati Disegel, Pejabat Dibawa ke Polres Diperiksa |
|
|---|
| BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq Diperiksa KPK, 8 Ruangan Disegel Dalam Pengawasan KPK |
|
|---|
| Manajemen Delimas Plaza Bungkam Setelah Penutupan Gedung, Begini Kata Pemkab Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Sewakan Gedung Delimas, Segini Nilai Sewanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Pemkab-Deli-Serdang-menyegel-ruko-yang-masih-dikuasai-pedagang_1.jpg)