Deli Serdang Terkini

Manajemen Delimas Plaza Bungkam Setelah Penutupan Gedung, Begini Kata Pemkab Deli Serdang

Pemkab Deli Serdang sampai saat ini belum mendapatkan respon apapun dari managemen Delimas Plaza yakni dari PT Delimas Suryakannaka.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
MONITORING : Petugas Satpol PP Deli Serdang melakukan monitoring pengosongan gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam, Jumat (20/2/2026). Pedagang masih tampak mengangkuti barang-barang dagangannya. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang sampai saat ini belum mendapatkan respon apapun dari managemen Delimas Plaza yakni dari PT Delimas Suryakannaka setelah dilakukannya penutupan gedung beberapa hari lalu. Tanda-tanda untuk kembali mengelola gedung belum ada sama sekali tampak. Hal inipun dibenarkan oleh Kadisperindag Kabupaten Deli Serdang, Hesron Girsang, Selasa (24/2/2026). 

"Nggak ada mereka datang ke kita. Respon apapun nggak ada sama sekali saat ini. Yang jelas kalau mau lanjut (untuk mengelola) ya bayar sewanya sama Pemkab. Sekarang inikan belum ada bayar,"ujar Hesron Girsang. 

Hesron bilang jika memang serius dan berniat untuk kembali mengelola gedung harus ada ikatan kerjasama. Uang sewa harus dibayar dengan hitungan semenjak bulan Oktober 2025 lalu. Hal ini lantaran sudah sejak saat itu kontrak 30 tahun sudah berakhir. 

"Hitungan dari KPKNL kan sudah ada ya itu harus dibayar kalau mau lagi. Cuma sekarang nggak ada respon ya gimana. Tapi ini nanti mau kita surati lagi lah mau tanya kepastiannya lagi. Mau apa nggak mereka lagi," kata Hesron. 

Jika memang PT Delimas Suryakannaka tidak mau lagi maka ada rencana Pemkab untuk memberikan pengelolaan kepada BUMD yakni PT Bhineka Perkasa Jaya. Selain itu juga ada alternatif lain dimana akan dilelang untuk dikelola lagi. Sebelumnya Pemkab Deli Serdang telah memutuskan untuk menyewakan gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam yang merupakan asetnya. 

Nilai sewanya mulai 1.6 Milyar untuk tahun pertama dan sampai 8.2 milyar untuk per 5 tahun. Nilai sewa yang dikeluarkan Pemkab ini atas hasil perhitungan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Medan. Disebutkan Pemkab sesuai perhitungan untuk tahun pertama 1,6 Milyar untuk nilai sewanya dan kedua 1,7 Milyar, ketiga 1,7 Milyar, keempat 1,8 Milyar dan tahun kelima 1,9 Milyar. Adapun yang didapat bangunan utama dengan luas 33.137 m⊃2; dan luas tanah 13.305 m⊃2;.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved