Deli Serdang Terkini

Pemkab Deli Serdang Sewakan Gedung Delimas, Segini Nilai Sewanya

Pemkab Deli Serdang akhirnya memutuskan untuk menyewakan gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam yang merupakan asetnya.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
DELIMAS PLAZA - Tiga orang wanita masuk ke dalam gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemkab Deli Serdang akhirnya memutuskan untuk menyewakan gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam yang merupakan asetnya.

Nilai sewanya mulai 1.6 Milyar untuk tahun pertama dan sampai 8.2 milyar untuk per 5 tahun.

Nilai sewa yang dikeluarkan Pemkab ini atas hasil perhitungan dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Medan. 

Informasi yang dihimpun gedung ini rencananya akan disewakan kepada PT Delimas Suryakannaka yang selama ini juga dikenal sebagai pihak yang dari awal membangun dan mengelola gedung Delimas Plaza Lubuk Pakam selama 30 tahun karena adanya Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dengan Pemkab.

PT Delimas Suryakannaka diketahui menjadi satu-satunya pihak swasta yang berani untuk mengelola gedung ini walaupun perusahaan sebenarnya menginginkan kepada Pemkab bukan sewa yang diharapkan tetapi kembali kerjasama pemanfaatan selama 30 tahun. 

"Delimas minta perpanjangan 30 tahun tapi regulasi tidak memperbolehkan. Kalau 30 tahun itu berarti KSP bukan sewa. Sekarang mereka mau sewa dan sudah kita sampaikan nilai sewanya mulai dari tahun pertama, kedua dan seterusnya sampai 5 tahun diangka 8,2 Milyar," ucap Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deli Serdang, T M Yahya,  Senin (2/2/2026).

Yahya bilang hitungan dari KPKNL untuk besaran sewa sudah keluar sejak 31 Desember 2025. Disebutkan sesuai perhitungan untuk tahun pertama 1,6 Milyar untuk nilai sewanya dan kedua 1,7 Milyar, ketiga 1,7 Milyar, keempat 1,8 Milyar dan tahun kelima 1,9 Milyar.

Adapun yang didapat bangunan utama dengan luas 33.137 m⊃2; dan luas tanah 13.305 m⊃2;. 
 
"KSP gedung kan sudah berakhir beberapa bulan lalu dan tidak boleh lost potensi. Artinya penerimaan terhadap BMD (barang milik daerah) itu harus ada. Pemanfaatan BMD itukan banyak termasuk sewa dan KSP sesuai Permendagri. Kalau KSP itu butuh waktu lalu nggak cukup setahun sementara KSP sudah berakhir beberapa bulan lalu makanya yang paling cepat itu sewa," kata T M Yahya. 

Yahya menegaskan apa yang dilakukan Pemkab ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Arahan dari Direktur Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri juga sudah ada. Disebut kesempatan yang saat ini baru diberikan kepada pihak PT Delimas Suryakannaka baru hanya sewa.

"Kemenangan mereka kalau terjadi KSP mereka sudah ada nilai poin bahwa mereka sudah ada melaksanakan pembangunan dan segala macam. Jadi salah satu indikator poin khusus bagi kontestan. Nilai mereka nanti lebih tinggi karena dia dianggap inisiator. Ksp tetap mau dilakukan pemkab karena Pemkab punya konsep mana yang lebih menguntungkan. Kalau untuk peminat yang lain (tertarik dengan yang berani nyewa) belum ada nampak," sebut Yahya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved