Sumut Terkini
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ajukan PK Usai Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi
Kuasa hukum Alwi yakni Hasrul Benny Harahap mengatakan, PK diajukan bukan atas dasar tidak menerima putusan pengadilan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.
Kuasa hukum Alwi yakni Hasrul Benny Harahap mengatakan, PK diajukan bukan atas dasar tidak menerima putusan pengadilan.
Menurut Hasrul, kliennya dalah pejabat negara yang berada di barisan terdepan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Permohonan PK ini bukan semata-mata karena klien kami tidak menerima putusan, melainkan karena kami menemukan adanya keadaan-keadaan hukum yang serius dan mendasar, baik berupa bukti baru (novum) maupun kekhilafan dan kekeliruan nyata dalam pertimbangan hakim pada seluruh tingkat peradilan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (8/2/2026).
Dalam penanganan covid, Provinsi Sumut meraih predikat terbaik kedua penanggulangan wabah Covid-19 di wilayah Pulau Sumatera dari Presiden Joko Widodo saat itu.
"Klien kami adalah pejabat negara yang pada masa pandemi Covid-19 berada di garis terdepan di bawah koordinasi gugus tugas dalam pengambilan kebijakan di tengah situasi darurat. Fakta yang tidak terbantahkan, Sumut saat itu memperoleh penghargaan yang sangat besar sebagai terbaik kedua pengedalian Covid-19 di wilayah Sumatera," katanya.
Lanjut Hasrul, kliennya yang bekerja dengan mementingkan nyawa masyarakat daripada nyawanya sendiri dalam kondisi darurat Covid-19 tersebut justru dipidana sangat berat.
Saat banyak pihak menghindari tanggung jawab tersebut, sambung Hasrul, Alwi justru memikul amanah yang sangat besar dalam memastikan keselamatan tenaga kesehatan dan masyarakat Sumut.
"Bahkan, klien kami dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) tanpa adanya pembuktian yang jelas mengenai aliran dana kepada klien kami maupun adanya niat jahat untuk memperkaya diri," ucapnya.
Pihaknya berpandangan, hukum pidana seharusnya tidak untuk mengkriminalisasi kebijakan administratif yang diambil dalam keadaan darurat, apalagi pekerjaan tuntas terlaksana, barang-barang didistribusikan, dan negara tidak dirugikan sebagaimana didalilkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Inilah yang menjadi keprihatinan kami terhadap arah penegakan hukum di negeri ini. Pejabat yang bekerja dalam krisis kemanusiaan justru dihukum berat. Jika demikian, maka setiap pejabat berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana atas kebijakan yang diambilnya. Lantas apabila seperti itu, siapa yang akan berani untuk mengambil kebijakan dalam kondisi darurat lainnya?" kata Hasrul.
Hasrul berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan PK kliennya dan berani menegakkan keadilan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
"Melalui pengajuan PK ini, kami tidak hanya memperjuangkan keadilan bagi klien kami, tetapi juga berharap MA dapat meluruskan kembali penerapan hukum agar penegakan hukum tidak menjauh dari rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," ujarnya.
Alwi mengajukan PK, Senin (29/12/2025), diwakili Stella Guntur. Proses pengajuan PK Alwi telah memasuki tahap persidangan perdana dengan agenda penyerahan surat kuasa JPU selaku pihak termohon, Selasa (3/2/2026).
Sebelumnya, Alwi tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan setelah MA menolak kasasi yang diajukan PH Alwi dan JPU.
| Dua Mobil Tabrakan di Toba, Polisi: Satu Alami Luka Berat dan Seorang Lagi Luka Ringan |
|
|---|
| Kenang Lebaran sebelum Banjir Tapteng, Sulianti: Dulu Toples Ini Diisi Kue Lebaran dan Rumah Lebar |
|
|---|
| Tangis dan Doa di Desa Lopian Tapteng, Salat Id Berjalan Khidmat di Tengah Kondisi Pascabencana |
|
|---|
| DI MEDAN: Kapolri Didampingi Irjen Johnny E Isir, Panglima TNI Bareng Asintel Mayjen Rio Firdianto |
|
|---|
| PRESIDEN Prabowo Malam Takbiran Bersama Warga Medan: Lautan Manusia Antri untuk Dapat Paket Sembako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Alwi-Mujahit-Hasibuan-saat-menghadiri-persidangan-tuntutan.jpg)