Pastikan Transformasi Birokrasi, Indeks Pelayanan Publik Pemprov Sumut Naik Signifikan

Dedi mengatakan, pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 berjalan dengan baik.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kantor Gubernur Sumut yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kualitas pelayanan publik di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Hal tersebut tercermin dari capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2025 yang naik signifikan menjadi 4,27 dengan kategori A-, dari sebelumnya 3,90 kategori B pada tahun 2024.

Pencapaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025.

“IPP tujuan utamanya untuk memastikan transformasi birokrasi, memberikan dampak langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kepala Biro Organisasi Setda Provsu Dedi Jaminsyah Putra Harahap dalam keterangan tertulis yang dilihat, Jumat (6/2/2026).

Dedi mengatakan, pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 berjalan dengan baik.

"Unit Fokus evaluasi tahun 2025 meliputi Dinas Sosial Provinsi Sumut dan UPTDK RSUD Haji Medan," tuturnya.

Baca juga: Komitmen Reformasi Birokrasi, Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Asesmen Tim ZI Menuju WBK dan WBBM 2026

Diterangkannya, pada tahun 2024, nilai Indeks Pelayanan Publik Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 3,90 kategori B dengan tiga unit lokus evaluasi, yakni Dinas Sosial Sumut, UPTD PEPENDA Binjai, dan UPTDK RSUD Haji Medan.

“Hasil evaluasi menunjukkan capaian kinerja yang positif dan meningkat, yang mencerminkan komitmen Biro Organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya.

Diketahui, Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan alat ukur kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mencerminkan kualitas layanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta tata kelola.

Penilaian IPP mencakup enam aspek, yaitu kebijakan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, pengelolaan pengaduan, serta inovasi.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Badan Pusat Statistik meraih IPP 4,97 kategori A untuk tingkat kementerian/lembaga.

Selain itu, Kementerian PANRB saat ini memfokuskan evaluasi pada sembilan layanan prioritas serta transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Target utamanya adalah mendorong seluruh instansi mencapai predikat Pelayanan Prima guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved