Kunjungi USU, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Polri yang Independen
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD dan Ahmad Dofiri, mengunjungi Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (12/12).
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD dan Ahmad Dofiri, mengunjungi Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (12/12). Kunjungan ini untuk mendengarkan aspirasi akademisi dan membahas perkembangan reformasi kepolisian.
Dalam diskusi tersebut, Mahfud MD menggarisbawahi pentingnya Polri yang independen dari intervensi politik serta membahas penanganan kasus-kasus seperti penangkapan Laras Faizati dan aktivis lingkungan Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif.
Mahfud MD menyampaikan bahwa sejumlah poin kunci hasil diskusi dan masukan dari para akademisi berupa: Polri harus dilepaskan dari intervensi politik dan berbagai pihak seperti DPR, kepartaian, kejaksaan, dan pemerintah agar dapat menjalankan tugas secara profesional.
Terkait citra dan personel Polri, lebih dari 90 persen dari sekitar 467.000 personel Polri dinilai masih baik. Sementara itu sebanyak 1000 personel oknum polisi yang bermasalah. Karena itu, pihaknya masih mempunyai harapan besar kepada polisi dalam melayani masyarakat.
Terkait kasus penahanan Laras, Mahfud MD mengusulkan peninjauan ulang (disisir) atas penangkapan Laras, yang ditangkap karena dianggap memprovokasi melalui handphonenya meski tidak ikut demonstrasi.
“Terkait penanganan oknum, ditekankan bahwa masalah seperti pungutan liar, pemerasan, atau pembuatan aturan (pajak) sepihak oleh oknum telah ditindak dan akan diproses lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Masa Status Tanggap Darurat Bencana di Medan Diperpanjang hingga 25 Desember
Mahfud MD mengungkapkan fakta bahwa Laras, yang bekerja di kantor majelis antar perlemen Asean ditangkap terkait kasus dugaan provokator kerusuhan di Kantor DPR RI pada akhir Agustus 2025. "Dia dianggap memprovokasi karena di HP-nya ditemukan konten yang dianggap menghasut, meski hanya menyampaikan ungkapan duka. Saat ini, kasusnya telah masuk ke pengadilan sehingga Komisi tidak dapat mencampuri proses hukum," ucap Mahfud MD, Jumat (12/12).
Sementara itu, kasus Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, calon suami-istri yang merupakan aktivis lingkungan hidup dari Semarang, telah diterima dan disisir oleh kepolisian. Mahfud MD menyebutkan ada harapan untuk penyelesaian kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa peran Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah menyampaikan fakta dan masukkan, bukan turun ke dalam urusan operasional kepolisian.
"Kita nyampaikan saja fakta-fakta itu dan adukan kepolisian terpisah dari ruangan informasi ini, itu kemanusiaan saja," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa usulan-usulan yang telah dikumpulkan akan dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai struktur pertanggungjawaban Polri, apakah langsung kepada Presiden Prabowo Subianto atau melalui Menteri untuk meminimalkan intervensi politik.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menyampaikan aspirasi kepada masyarakat yang menginginkan Polri yang lebih baik dan independen. Ia juga mengakui bahwa meskipun kasus-kasus yang muncul banyak menyita perhatian, hal itu harus diselesaikan dengan baik.
"Kita minta masukan kepada masyarakat. Antara lain misalnya supaya polisi itu betul-betul independen dan bukan melepaskan diri saja tapi harus dilepaskan dari intervensi politik," pungkasnya. (cr9/Tribun-Medan.com)
| Bantu Peserta dalam Pengembangan Bisnis, Konsulat AS Hadirkan Pakar dari Silicon Valley |
|
|---|
| Cara Bayar UTBK-SNBT 2026 dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI Pembayaran Dibuka hingga 08 April 2026 |
|
|---|
| USU Umumkan Jajaran Wakil Rektor dan Sekretaris, Rektor Ingatkan Kolaborasi dan Kerja Kolektif |
|
|---|
| Daftar Jajaran Wakil Rektor dan Sekretaris USU 2026 di Bawah Kepemimpinan Muryanto Amin |
|
|---|
| Pendaftaran UTBK-SNBT USU Dibuka hingga 7 April, 2.614 Calon Mahasiswa Baru USU Diterima Jalur SNBP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Konferensi-pers-Anggota-Komisi-Percepatan-Reformasi-Polri-Mahfud-MD.jpg)