Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Sumut Koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM
egiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat sinergi perlindungan kekayaan intelektual (KI), Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang, menyampaikan bahwa perlindungan KI memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal. Menurutnya, banyak potensi usaha koperasi dan UMKM di Sumatera Utara yang perlu didorong agar memiliki legalitas dan perlindungan hukum yang kuat, khususnya di bidang merek.
Dalam pertemuan tersebut, Kortini didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual beserta tim analis KI. Mereka memaparkan pentingnya pendaftaran merek, terutama merek kolektif, sebagai identitas bersama yang dapat memperkuat posisi produk koperasi di pasar. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci percepatan perlindungan KI di daerah.
Baca juga: Berita Foto: Sosialisasi Pedoman Uji Kelayakan Inovasi Penghargaan Karya Dhika Tahun 2026
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah percepatan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Sumatera Utara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk koperasi yang dipasarkan secara luas.
Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, T. Yudhi Meida, SE, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumut dalam memberikan pendampingan kepada koperasi dan pelaku UMKM agar semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui koordinasi ini, kedua instansi berkomitmen memperkuat kerja sama berkelanjutan dalam fasilitasi, sosialisasi, serta pendampingan pendaftaran KI. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi sekaligus memastikan produk-produk unggulan Sumatera Utara memiliki perlindungan hukum yang optimal, baik di tingkat nasional maupun internasional. (*)
| Evaluasi Kepatuhan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumut Tekankan Tertib Administrasi |
|
|---|
| Pastikan Produk Hukum Menampung Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Dua Ranperda |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumut Lantik Pejabat Non-Manajerial, Tekankan Integritas dan Profesionalisme |
|
|---|
| Persiapkan Kenaikan Jabatan Fungsional KI, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Pra-Penilaian Kompetensi |
|
|---|
| Dari Layanan hingga Kebersihan, Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Fondasi WBBM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-Kementerian-Hukum-Sumatera-Utara-melalui-Divisieds.jpg)