Sumut Terkini

Bongkar Perpustakaan SD Negeri dan Curi Laptop Senilai Rp 44 Juta, Pria di Sergai Ditangkap

Seorang pemuda bernama Muhammad Prayuda (25) warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Tampang Muhammad Prayuda, maling laptop milik perpustakaan Sekolah Dasar No. 105412, Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban,Serdang Bedagai, usai ditangkap, Selasa (3/2/2026). Ia ditangkap sebelum berhasil menjual barang curian, dan menikmati hasilnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pemuda bernama Muhammad Prayuda (25) warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai karena mencuri di perpustakaan Sekolah Dasar 
No. 105412, Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban,Serdang Bedagai.

Tersangka mengambil barang elektronik fasilitas negara berupa laptop untuk proses belajar mengajar, yang ditaksir mencapai Rp 44 juta.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir mengatakan, penangkapan tersangka cuma hitungan jam karena dilaporkan pukul 15:00 WIB, dan ditangkap pukul 21:30 WIB, Minggu (1/2/2026) kemarin.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan 3 chromebook berwarna hitam merek Acer, 5 laptop chromebook merek Axio, dan 1 tas sandang.

"Kerugian sebesar Rp. 44,4 juta. Yang diambil laptop dan beberapa barang lainnya,"kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir, Selasa (3/2/2026).

AKP Binrod menerangkan, kasus ini bermula pada Minggu 1 Februari kemarin, sekira pukul 07:00 WIB, pihak sekolah melaporkan ruang perpustakaan dibongkar orang.

Begitu dilihat, pintu depa perpustakan rusak, lemari, loker-loker penyimpanan guru sudah berantakan.

Kemudian mereka melihat 1 kipas angin yang menempel di dinding hilang, dan setelah di data barang inventaris yang hilang berupa 5 unit chromebook merek Axioo, serta 3 chromebook merek Acer.

Kepolisian, usai menerima laporan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga melakukan penyelidikan.

Sampai akhirnya, sekira pukul 21:30 WIB, Polisi menangkap pelaku di persembunyiannya.

Lalu tersangka ngaku masih menyembunyikan barang curian, dan belum dijual karena bingung harus menjual kemana.

"Barang belum sempat dijual karena masih bingung jual kemana."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved