Sumut Terkini

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Kadis di Samosir Korupsi Dana Bencana Sah

Kajari Samosir Satria Irawan menyampaikan putusan tersebut membuktikan segala proses yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
Fitri Agust Karo-Karo saat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi bencana alam. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Balige menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fitri Agust Karo-Karo dalam perkara gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka korupsi

Putusan NOMOR : 1/Pid.Pra/2026/PN Blg tersebut sebagaimana dibacakan pada 26 Januari 2026 oleh Hakim Tunggal Praperadilan Anderson Peruzzi Simanjuntak, dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan oleh pemohon dalam rangkaian sidang yang digelar sejak 19 Januari 2026.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

Proses penyidikan dinyatakan telah didukung oleh alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dalil-dalil permohonan Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan untuk permohonan lainnya tidak dipertimbangkan Hakim Tunggal karena bukan objek praperadilan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitri Agust Karo-Karo dinyatakan sah dan berkekuatan hukum, dan Kejaksaan Negeri Samosir berwenang melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kajari Samosir Satria Irawan menyampaikan putusan tersebut membuktikan segala proses yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan. 

"Bahwa penetapan tersangka serta seluruh proses penyidikan telah sesuai aturan, saat ini tim penyidik Kejari Samosir akan terus bekerja," kata Satria, Selasa (27/1/2026). 

Satria menegaskan, pihaknya akan terus mendalami peran lain dalam kasus itu dengan profesional. 

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan proses dan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ujar Satria.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Samosir menetapkan Fitri Agust sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar. Bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024," kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).

Richard mengatakan bahwa FAK ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menyebut bahwa total anggaran bantuan itu sebesar Rp.1.515.000.000 yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Berdasarkan hasil perhitungan, tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516 juta.

Richard menjelaskan bahwa bantuan ini diperuntukkan untuk 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian Tahun 2023. Dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.

Caranya, tersangka menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari pihak Kementerian Sosial. Kemudian, tersangka meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved