Rusunawa Milik Pemkab Tebingtinggi, Tarif Sewa Harian Mulai Rp 2.000 Per Hari

Rusunawa ini kembali viral karena budget sewanya yang bertahan di era mahalnya harga menyewa rumah.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
RUSUNAWA TEBINGTINGGI - Rusunawa II di Kota Tebingtinggi kini jadi buah bibir dengan biaya sewa yang murah, mulai dari Rp 2000 per hari. 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ada pinggiran Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara itu kini telah menjadi buah bibir masyarakat. Sebab uang sewa hariannya yang dimulai dari Rp 2.000 per hari, membuat jagat maya tergugah dengan konsep hunian supermurah ini.

Rusunawa ini merupakan aset Pemerintah Kota Tebingtinggi yang diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu lewat sistem sewa-menyewa. Rusunawa berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan status UPTD.

Rusunawa Tebingtinggi berada di pinggiran kota, tepatnya Jalan Syech Beringin, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi (biasa disebut warga Sei Sigiling). Dibangun pada tahun 2008, hunian berkonsep vertikal living dengan jumlah 196 unit sempat dianggap sepele pada masa itu karena lokasinya relatif jauh dari pusat Kota Lemang.

Namun beberapa hari terakhir, Rusunawa ini kembali viral karena budget sewanya yang bertahan di era mahalnya harga menyewa rumah.

“Kalau di lantai 5 itu biaya hariannya Rp 2.000. Jadi ada penghuni yang bayarnya setiap bulan atau setiap hari. Kebanyakan ya lebih suka bayar setiap bulan aja jadi Rp 60 ribu,” kata Kadis Perkim Kota Tebingtinggi, Victor AT Nainggolan kepada Tribun Medan, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: OYO Laporkan Pemilik RAZ Residence Medan atas Dugaan Penipuan ke Polisi

Victor menyampaikan, besaran retribusi sewa tergantung tingkatan. Untuk lantai dasar Rp 4.000 per hari, lantai 2 sebesar Rp 3.500 hari, lantai 3 sebesar Rp 3.000 per hari, lantai 4 sebesar Rp 2.500 per hari dan lantai 5 sebesar Rp 2.000 per hari. Sehingga nilai sewa seperti informasi yang beredar tersebut tidak seutuhnya benar.

“Jadi tergantung tingkatan, nggak semua Rp 2.000. Retribusi ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Perda sebelumnya pada tahun 2017,” kata Victor.

Ia menyampaikan, retribusi ini disetorkan langsung ke kas umum daerah yang diawasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi sebagai salah satu item Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait dengan nilai retribusinya yang dianggap rendah di era sekarang, Victor mengaku memang belum ada wacana dari Pemko Tebingtinggi memberlakukan penyesuaian tarif. Walau pun area sekitar Sei Sigiling, kawasan di mana rusunawa berdiri, telah ramai perumahan-perumahan rakyat yang dibangun pengembang dan meningkatkan nilai harga tanah dan sewa rumah.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved