Berita Medan

OYO Laporkan Pemilik RAZ Residence Medan atas Dugaan Penipuan ke Polisi

Dalam perjanjian tersebut, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IST
Kondisi Raz Residence salah satu penginapan yang berada di kota Medan yang kini bersengketa soal kerjasama dengan PT OYO. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - PT OYO Hotel Indonesia melaporkan pemilik Raz Residence, M Zulfadli Amir warga Medan ke ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan. 

Berdasarkan keterangan resmi PT OYO Hotel Indonesia,  Jumat (16/1/2026), mencatat kerugian sekitar USD 35.000 atau Rp550 juta yang timbul akibat gangguan operasional tersebut. 

Nilai kerugian ini mencakup uang sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan serta kerugian akibat periode lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan secara operasional. 

"Kerugian tersebut merupakan bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis manajemen, 

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. 

Dalam laporan disebutkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 juncto Pasal 488, sebagaimana tercantum dalam laporan yang disampaikan, 7 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, OYO melaporkan M Zulfadli Amir selaku pihak yang dikuasakan pemilik Raz Residence atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 juncto Pasal 488. 

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa berdurasi tiga tahun yang ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan.

Dalam perjanjian tersebut, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta. 

Selain dugaan pelanggaran perjanjian, laporan tersebut juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan OYO serta tindakan pengusiran secara paksa dari lokasi properti yang disertai dengan pengeluaran aset milik perusahaan. 

Berdasarkan surat Laporan, OYO menyebutkan bahwa M. Zulfidli Amir secara sepihak melanggar kontrak, serta melakukan ancaman terhadap staf, serta secara fisik mengusir mereka dari lokasi properti. 

"OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi perjanjian kerja sama serta memastikan keselamatan karyawan dan mitra."Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," ucap manajemen OYO.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
OYO
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved