Berita Medan
OYO Laporkan Pemilik RAZ Residence Medan atas Dugaan Penipuan ke Polisi
Dalam perjanjian tersebut, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - PT OYO Hotel Indonesia melaporkan pemilik Raz Residence, M Zulfadli Amir warga Medan ke ke polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan.
Berdasarkan keterangan resmi PT OYO Hotel Indonesia, Jumat (16/1/2026), mencatat kerugian sekitar USD 35.000 atau Rp550 juta yang timbul akibat gangguan operasional tersebut.
Nilai kerugian ini mencakup uang sewa yang telah dibayarkan di muka untuk enam bulan serta kerugian akibat periode lock-in selama tiga bulan yang tidak dapat dimanfaatkan secara operasional.
"Kerugian tersebut merupakan bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis manajemen,
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Januari 2026 dengan nomor STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan disebutkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 juncto Pasal 488, sebagaimana tercantum dalam laporan yang disampaikan, 7 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, OYO melaporkan M Zulfadli Amir selaku pihak yang dikuasakan pemilik Raz Residence atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 juncto Pasal 488.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa berdurasi tiga tahun yang ditandatangani kedua belah pihak pada Agustus 2025, dengan skema pembayaran sewa setiap enam bulan.
Dalam perjanjian tersebut, OYO disebut telah melakukan pembayaran di muka sebesar Rp360 juta.
Selain dugaan pelanggaran perjanjian, laporan tersebut juga mencantumkan adanya dugaan ancaman terhadap karyawan OYO serta tindakan pengusiran secara paksa dari lokasi properti yang disertai dengan pengeluaran aset milik perusahaan.
Berdasarkan surat Laporan, OYO menyebutkan bahwa M. Zulfidli Amir secara sepihak melanggar kontrak, serta melakukan ancaman terhadap staf, serta secara fisik mengusir mereka dari lokasi properti.
"OYO menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi perjanjian kerja sama serta memastikan keselamatan karyawan dan mitra."Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas setempat dan tengah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memulihkan kerugian serta melindungi kepentingannya," ucap manajemen OYO.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
OYO
| Mobil Grand Max Nyangkut di Pagar Underpass Manhattan, Ban Depan Gantung di Luar |
|
|---|
| Tolak Perobohan Tembok dan Taman, Warga Contempo Medan Rapat dengan Satpol PP |
|
|---|
| Rico Waas Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026,Kenalkan Medan sebagai Kota Multikultural |
|
|---|
| Nyawa Melayang Diduga Karena Buah Matoa, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum |
|
|---|
| Minim Anggaran dan Ketersediaan Buku, Komisi II DPRD Soroti Fasilitas Perpus Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kondisi-Raz-Residence-salah-satu-penginapan-yang-berada-di-kota.jpg)