Sumut Terkini

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Rp 133 Miliar

Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KASUS KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024, Selasa (13/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018-2024. 

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Seksi Pidsus Kejatisu, Arief Kadarman, Selasa (13/1/2026).

Arief mengatakan, tersangka diduga secara bersama sama bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan.

Caranya dengan merubah skema pembayaran pembelian aluminium dengan jarak waktu yang kemudian merugikan PT Inalum

"Tersangka telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari," ucapnya.

Tersangka Joko Sutrisno dalam hal ini sebagai Dirut PT PASU, dinyatakan terlihat dalam perubahan pembayaran yang merugikan Inalum. Menurut Kejatisu, kerugian yang dialami oleh PT Inalum mencapai Rp 133 milliar. 

"Mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000, yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000. Dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Arief.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Arief mengatakan setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, maka penyidik Pidsus Kejati Sumut kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka pada perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," tandas Arief.

Arief menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan penindakan.

"Kita akan terus mendalami kasus tersebut, dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tutup Arief.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved