Sumut Terkini
PDIP Sumut sebut Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Kepentingan Elit Bukan Rakyat
Selain kemunduran demokrasi, PDIP juga menilai usulan itu demi memuluskan kepentingan elit.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara menegaskan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Selain kemunduran demokrasi, PDIP juga menilai usulan itu demi memuluskan kepentingan elit.
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi serta mencederai prinsip kedaulatan rakyat hasil Reformasi 1998. Sikap tersebut disampaikan
"Gagasan Pilkada melalui DPRD adalah ide sesat, didasari niat jahat, dan berpotensi membunuh demokrasi," kata Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Sutrisno Pangaribuan kepada Tribun Medan, Senin (12/1/2026).
Sutrisno menyampaikan, pemilihan kepala daerah secara langsung telah diatur Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang maknanya tidak bisa dilepaskan dari prinsip pemilihan langsung oleh rakyat.
Selain itu, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Ketentuan tersebut, menurut Sutrisno, mencakup pula pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.
"Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menyatakan pilkada merupakan rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah," kata Sutrisno.
Ia menjelaskan, secara historis, rumusan dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 muncul sebagai solusi taktis untuk mengakomodasi kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Namun, semangat dasar amandemen konstitusi tetap menempatkan pemilihan langsung sebagai prinsip utama, sebagaimana pemilihan legislatif dan presiden.
PDI Perjuangan Sumut memandang pemilihan langsung kepala daerah merupakan wujud nyata pelaksanaan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.
"PDI Perjuangan Sumut menyampaikan delapan poin utama. Di antaranya menegaskan bahwa rakyat adalah subjek utama demokrasi, bukan elite partai politik," kata Sutrisno.
"Pemilihan langsung presiden dan kepala daerah merupakan kehendak rakyat yang lahir dari semangat reformasi, serta praktik politik uang dan pemerasan terhadap calon kepala daerah justru berawal dari proses internal partai," lanjutnya.
Sutrisno menilai wacana pengembalian Pilkada ke DPRD sebagai niat jahat untuk melanggengkan kekuasaan elite politik dan memutus partisipasi rakyat dalam demokrasi.
| Polisi Gerebek Barak Narkoba di Langkat, Diduga Sudah Bocor Penghuni Pun Kabur |
|
|---|
| Awal Mula Kapolres Padangsidimpuan Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dana Hibah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Risdianto Laporkan Kapolres Padangsidimpuan ke Mabes Polri, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Rekonstruksi Polisi Ungkap Kronologi Suami Bunuh Istri di Kisaran |
|
|---|
| Diduga 19 Mobil Ludes Terbakar, Polisi Dalami Penyebab Kebakaran di Lokasi Penitipan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPP-PDI-Perjuangan-Sumut-saat-melaksanakan-Konferensi.jpg)