Sumut Terkini

MA Peringan Hukuman Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut jadi 4 Tahun Kasus Korupsi

Hakim Agung menyatakan perbuatan Aris telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor)

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI: Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020.Keputusan itu dibacakan hakim ketua Sarma Siregar, Senin (10/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mahkamah Agung memotong hukuman mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.

Dalam putusan kasasi No. 9711 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Aris atas perbuatannya melakukan korupsi

Hakim Agung menyatakan perbuatan Aris telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara Rp24 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider dimaksud, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menolak permohonan kasasi terdakwa Aris Yudhariansyah dengan perbaikan kualifikasi pidana penjara menjadi terbukti Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider. Pidana penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi, dalam amar putusan kasasi yang dilihat Tribun Medan, Minggu  (4/1/2026).

Selain itu, Aries juga diwajibkan untuk membayar pengganti sebesar Rp 700 juta yang dia korupsi saat pengadaan APD Covid-19 sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jika tidak dibayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Aris dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. 

"Apabila harta benda Aris tidak mencukupi, maka diganti (subsider) satu tahun penjara," tegas putusan MA. 

Putusan kasasi ini mengubah vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya memvonis Aris tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider satu tahun penjara.

Padahal sebelumnya, tuntutan JPU yang menuntut Aris sembilan tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp700 juta subsider empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved