1 Januari 2026, Petani Sumut Tebus Pupuk Bersubsidi
Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)
TRIBUN-MEDAN.com, SERDANG BEDAGAI - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi per tanggal 1 Januari 2026. Hal ini menjadi komitmen perusahaan sekaligus tindak lanjut penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kementerian Pertanian pada tanggal 29 Desember 2025.
Umi Kulsum, petani asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai mengaku, melakukan penebusan pupuk bersubsidi tepat saat pergantian tahun 2026. Ia menebus pupuk Urea satu sak atau kemasan 50 kilogram untuk tanaman padinya dengan harga Rp 90.000 atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) terbaru yang diatur oleh Kepmentan Nomor 1117 Tahun 2025.
"Saya ingin memastikan, apakah bisa menebus pupuk bersubsidi di kios pada 1 Januari 2026 jam 00.00 WIB? Dan ternyata memang bisa. Terima kasih Pupuk Indonesia membuktikan komitmennya dalam penyaluran pupuk bersubsidi," demikian kata Umi singkat usai melakukan penebusan.
General Manager (GM) 1 PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Chandra Sakti menyampaikan bahwa, keberhasilan petani tersebut menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani petani dalam memenuhi kebutuhan pupuknya, meski pun penebusan pupuk bersubsidi dilakukan beberapa menit setelah pergantian tahun atau per 1 Januari 2026.
Baca juga: Koordinator Pusat BEM SI: Turunnya Harga Pupuk Bersubsidi Bantu Petani dan Harus Dikawal Bersama
Menurut dia, masih ada beberapa petani terdaftar di daerah lain di Indonesia yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada waktu hampir bersamaan dengan Umi Kulsum.
Rizki menambahkan, penebusan pupuk yang dilakukan petani prosesnya gampang. Hal ini tidak terlepas sistem digital seperti iPubers yang diimplementasikan Pupuk Indonesia pada seluruh kios atau pengecer resmi.
Melalui iPubers, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petani sudah bisa melakukan penebusan sesuai dengan alokasi dan HET terbaru.
Rizki pun menambahkan, tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional untuk sektor pertanian dan perikanan. Ada pun alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, atau sama dengan tahun 2025. Sementara alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton.
Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Untuk pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami menyambut baik kegiatan penebusan pada awal tahun 2026, karena kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” tutupnya.
| Jalankan Aturan Baru, Pupuk Indonesia Sosialisasikan Tebus Pupuk Bersubsidi dengan Mudah |
|
|---|
| Tebus Pupuk Subsidi Melalui Aplikasi iPubers, Petani Hanya Gunakan NIK Berikut Caranya |
|
|---|
| Pj Gubernur Minta Penyaluran di Sumut Pupuk Tepat Sasaran |
|
|---|
| DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi |
|
|---|
| Ombudsman Sebut Belum Undang PT Pupuk Indonesia soal Pupuk Subsidi Langka di Sergai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pupuk-Indonesia-Tebus.jpg)