Sumut Terkini

Jaksa Palentin Dilaporkan ke Kejagung, Dianggap Lakukan Obstruction Of Justice

Melalui surat pihak keluarga memohonkan keadilan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI agar penanganan kasus bisa ditangani secara profesional.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Kolase Tribun Medan/Ist
JAKSA NARA PALENTINA - Jaksa Nara Palentina Naibaho jadi sorotan lantaran cuma tercatat Rp 4 juta tapi memiliki aset cafe dan kos-kosan. Jaksa kontroversi di Deli Serdang itu yang sempat melaporkan harta kekayaannya hanya Rp 4 juta di dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pihak keluarga Muhammad Ilham siswa SMP yang menjadi korban pembunuhan di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang terus mencari keadilan saat ini.

Melalui surat pihak keluarga memohonkan keadilan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI agar penanganan kasus bisa ditangani secara profesional.

Hal ini dilakukan setelah 2 dari 4 orang yang sempat ditetapkan tersangka oleh polisi telah dilepas dari tahanan karena masa penahanan habis dan Jaksa mempersulit penyidik sehingga berkas perkara tidak kunjung P-21. 

"Iya kami bersurat hari ini ke Kejaksaan Agung. Pihak keluarga intinya berharap agar Kejaksaan Agung bisa memerintahkan Kejaksaan Negeri Deli Serdang bisa kembali menangani kasus pembunuhan ini dan berkas perkaranya bisa segera P-21. Supaya ada kepastian hukum kasus ini," ujar Penasehat hukum keluarga korban, Boyle F Sirait, Rabu (24/12/2025). 

Boyle mengungkap pada surat yang dibuat itu mereka juga melaporkan 2 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang, Nara Palentina Naibaho dan Melisa Tarigan.

Dianggap keduanya diduga telah melakukan tindakan Obstruction Of Justice.

Selain sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum juga merusak citra lembaga penegak hukum. 

"Keluarga sangat terpukul ada 2 tersangka yang akhirnya lepas karena masa penahanan habis. Padahal 2 tersangka lain yang masih anak-anak sudah divonis bersalah dan kasusnya pun sudah inkrah," kata Boyle.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu menegaskan kalau dalam penanganan perkara Muhammad Ilham ini JPU sudah bersikap profesional.

Ia membantah setelah peristiwa dilepasnya 2 tersangka karena masa penahanan habis hubungan antara penyidik Polri dan Jaksa jadi tidak harmonis.

Ia bisa memastikan secara umum hubungan saat ini masih terjalin dengan baik. 

"Kami harmonis, kalau ada perbedaan pandangan itu biasa tapi secara umum antara penyidik polri dengan Jaksa kejari itu harmonis itu, bisa saya pastikan," ucap Revanda. 

Revanda pun sempat menjelaskan dan masuk ke perkara. Diakui disebut diawal penyidik ada mengajukan 4 tersangka dua anak anak dan dua dewasa.

Berkas anak maju lebih dahulu dan sudah inkrah. Dari sidang anak didapati fakta-fakta yang kemudian jadi pertimbangan juga bagi Jaksa. 

"Intinya tidak ada keterangan dari pada pihak yang menyatakan pelaku dewasa ini berbuat pembunuhan terhadap korban. Ini fakta sidang bukan berkas perkara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved