Sumut Terkini

Kirun Kontraktor Penyuap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Ajukan Banding

Sikap sama juga diambil Reyhan Dulasmi Piliang yang divonis 2 tahun dalam kasus korupsi jalan Sumut. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KORUPSI - Kedua terdakwa kontraktor pemberi suap kepada Topan Ginting, mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri, Senin (1/12/2025). Keduanya adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur Ronana Mora. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Direktur PT Dalihan Na Tolu Muhammad Akhirun alias Kirun, kontraktor yang menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Sikap sama juga diambil Reyhan Dulasmi Piliang yang divonis 2 tahun dalam kasus korupsi jalan Sumut. 

"Terdakwa Kirun dan Reyhan menyampaikan telah menerima keputusan hakim dan tidak mengajukan banding," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Rahmat Gunawan kepada tribun, Senin (15/12/2025). 

Majelis hakim Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana kepada Muhammad Khairul alias Kirun selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selama 2  tahun.

Selain itu, terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun dijatuhkan hukuman tambahan sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Terdakwa Muhammad Rayhan alias Rayhan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Rahmat mengatakan, Kirun dan Reyhan sudah rela menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim.

"Karena memang permintaan untuk tidak melakukan banding itu dari kedua terdakwa," kata Rahmat. 

Rahmat mengatakan, JPU juga tidak mengajukan banding, sehingga vonis terhadap Kirun dan Reyhan sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Dan JPU juga sama tidak mengajukan banding, jadi sudah inkrah," kata Rahmat. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved