Sumut Terkini
Kirun Kontraktor Penyuap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tak Ajukan Banding
Sikap sama juga diambil Reyhan Dulasmi Piliang yang divonis 2 tahun dalam kasus korupsi jalan Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Direktur PT Dalihan Na Tolu Muhammad Akhirun alias Kirun, kontraktor yang menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sikap sama juga diambil Reyhan Dulasmi Piliang yang divonis 2 tahun dalam kasus korupsi jalan Sumut.
"Terdakwa Kirun dan Reyhan menyampaikan telah menerima keputusan hakim dan tidak mengajukan banding," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Rahmat Gunawan kepada tribun, Senin (15/12/2025).
Majelis hakim Khamozaro Waruwu menjatuhkan pidana kepada Muhammad Khairul alias Kirun selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selama 2 tahun.
Selain itu, terdakwa Muhammad Akhirun alias Kirun dijatuhkan hukuman tambahan sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Muhammad Rayhan alias Rayhan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Rahmat mengatakan, Kirun dan Reyhan sudah rela menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim.
"Karena memang permintaan untuk tidak melakukan banding itu dari kedua terdakwa," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, JPU juga tidak mengajukan banding, sehingga vonis terhadap Kirun dan Reyhan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dan JPU juga sama tidak mengajukan banding, jadi sudah inkrah," kata Rahmat.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Kedua-terdakwa-kontraktor-pemberi-suap.jpg)